SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
(1) Deputi Bidang Administrasi; dan
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi.
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
c. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta hukum;
d. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan, penganggaran, pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pengelolaan sistem informasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan di bidang hubungan masyarakat kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal;
g. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang perlengkapan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal;
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian sistem ketatanegaraan, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan pelaksanaan dukungan penyerapan aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemasyarakatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan musyawarah pimpinan dan keprotokolan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal;
g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan dan rapat, serta kesekretariatan badan dan lembaga kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA;
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi terdiri atas Biro dan/atau Pusat.
(2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak berjumlah 5 (lima).
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi dukungan persidangan, musyawarah pimpinan, dan/atau kesekretariatan pimpinan.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi dukungan keahlian.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(1) Untuk melaksanakan pengawasan intern, di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
(2) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan penugasannya.
Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.