Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
