Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyusun tata hubungan kerja berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, Deputi Bidang Administrasi, dan Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
