Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi; c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian sistem ketatanegaraan, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan pelaksanaan dukungan penyerapan aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemasyarakatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika; e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal; f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan musyawarah pimpinan dan keprotokolan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal; g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan dan rapat, serta kesekretariatan badan dan lembaga kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA; h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda