Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi terdiri atas Biro dan/atau Pusat.
(2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak berjumlah 5 (lima).
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi dukungan persidangan, musyawarah pimpinan, dan/atau kesekretariatan pimpinan.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi dukungan keahlian.
Koreksi Anda
