Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi terdiri atas Biro dan/atau Pusat. (2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 5 (lima). (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi dukungan persidangan, musyawarah pimpinan, dan/atau kesekretariatan pimpinan. (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi dukungan keahlian.
Koreksi Anda