Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda