Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
Koreksi Anda
