Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal. (2) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA. (3) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan penugasannya.
Koreksi Anda