Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda