Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda
