Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda
