Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda