Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda