Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
