Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
