Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengawasan intern, di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda