Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 45 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Ketentuan mengenai tata kerja Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda