Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Kebencanaan
( 1) Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Kebencanaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelau tan, dan Kebencanaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25 ...
SK No l 06594 A PRESIOEN
Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Kebencanaan menyelenggarakan penelitian, mempunyai tugas pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Kebencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, rencana kerja, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan;
b. penyusunan penelitian, rancang ban gun pelaksanaan pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan;
c. pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/ organisasi penelitian lainnya di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan;
d. pemberian .. .
d. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, dan pembinaan atas pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi serta inovasi di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, rencana kerja, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora;
b. penyusunan . . .
SK No I 06596 A
b. penyusunan rancang bangun pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora;
c. pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/ organisasi penelitian lainnya di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora;
d. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, dan pembinaan atas pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi serta inovasi di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.