Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini rnulai berlaku:
a. seluruh jabatan dan pejabat pirnpinan tinggi, pejabat adrninistrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Kernenterian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lernbaga Ilrnu Pengetahuan INDONESIA, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Sadan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lernbaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sarnpai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. jabatan . ..
b. jabatan fungsional yang telah dibina oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan menjadi jabatan fungsional di lingkungan BRIN sebelum ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan
c. pengisian jabatan pada unit Eselon I BRIN dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
