Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kesehatan dan Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan dan farmasi. Pasal 23 . . .
Koreksi Anda