Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Digital, Informatika, Telekomunikasi, dan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi.
Koreksi Anda
