Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan kementerian/lembaga diintegrasikan ke dalam BRIN. (2) Pengintegrasian tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait. (3) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda