Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Kebencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, rencana kerja, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan; b. penyusunan penelitian, rancang ban gun pelaksanaan pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan; c. pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/ organisasi penelitian lainnya di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan; d. pemberian .. . d. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, dan pembinaan atas pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi serta inovasi di bidang transformasi energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, kelautan, dan kebencanaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda