Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Digital, lnformatika, Telekomunikasi, dan Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Digital, lnformatika, Telekomunikˮsi, dan Transportasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
