Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
( 1 ) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
Koreksi Anda
