Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, rencana kerja, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora; b. penyusunan . . . SK No I 06596 A b. penyusunan rancang bangun pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora; c. pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/ organisasi penelitian lainnya di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora; d. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, dan pembinaan atas pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi serta inovasi di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda