Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, rencana kerja, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora;
b. penyusunan . . .
SK No I 06596 A
b. penyusunan rancang bangun pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora;
c. pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/ organisasi penelitian lainnya di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora;
d. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, dan pembinaan atas pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi serta inovasi di bidang ekonomi, hukum, politik, pertahanan, sosial, budaya, dan humaniora; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
