Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, rencana kerja, pengendalian dan pengembangan sumber daya peneliti dan perekayasa; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengembangan sumber daya peneliti dan perekayasa; c. penetapan kualifikasi profesi peneliti dan perekayasa, pembinaan, dan pengembangan jabatan dan/ atau profesi peneliti dan perekayasa, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, dan perlindungan sumber daya peneliti dan perekayasa; d. pemantauan dan evaluasi pengembangan sumber daya peneliti dan perekayasa; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda