Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Industri, Pangan, dan Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Industri, Pangan, dan Pertanian dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
