Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. (3) Wakil .. . (3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh unsur profesional dan/ atau akademisi. (4) Sekretaris dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dijabat oleh unsur profesional dan/ atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan irtovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak 7 (tujuh) orang. Pasal8 (1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama. (2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda