Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi BRIN;
c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan;
d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi BRIN;
e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
f. pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BRIN;
g. pengoordinasian penyusunan produk hukum;
h. pelaksanaan pengkajian hukum dan advokasi hukum;
i. penyelenggaraan . . .
i. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/ jasa;
J.
manajemen aparatur sipil negara BRIN; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
