Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas memimpin bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas fungsi BRIN.
dan dan
(2) Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Koreksi Anda
