Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari: a. Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 200 1 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Togas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 322), sepanjang mengatur mengenai Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; b. Keputusan PRES I OEN b. Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I pada Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Perubahan Kedelapan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 11), sepanjang mengatur mengenai unit organisasi dan tugas Eselon I pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; c. Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 113); d. Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2015 ten tang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 91), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda