Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah yang menjabat secara ex-officio dan Dewan Pengarah yang tidak menjabat secara ex-officio diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.
Koreksi Anda