Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA TERHADAP USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
PRINSIP DAN KRITERIA ISPO TERHADAP USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT UNTUK PERUSAHAAN PERKEBUNAN
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI 1 KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
1.1 Izin Lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaata n Ruang
1. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen Izin Lokasi atau KKPR yang dikeluarkan oleh Gubernur/B upati/Wali kota/ OSS/PTSP/ Pejabat yang berwenang
(1) Tersedia dokumen Izin Lokasi (awal dan/atau perpanjangan) dan/atau dokumen KKPR.
Dokumen KKPR dimaksud berlaku bagi perolehan kebun sejak tahun 2021
(2) Tersedia dokumen izin √
Memenuhi Jika memiliki dokumen yang sah
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen yang sah
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dengan dilengkapi peta skala minimal 1:50.000.
(I, B, P)
lokasi untuk perolehan kebun tahun 1993- 2020
(3) Tersedia peta izin lokasi dan/atau dokumen KKPR dengan skala minimal 1:50.000
2. Pemegang dokumen Izin Lokasi atau KKPR wajib membebaska n tanah dari hak dan kepentingan pihak lain sesuai peraturan perundang- undangan.
(I, B, P) Tersedia dokumen pembebasan lahan pada masa Izin Lokasi atau KKPR yang masih berlaku.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen yang masih berlaku
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen yang masih berlaku
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
1.2 Perolehan Lahan
Lahan perkebunan yang berasal dari lahan yang bukan untuk peruntukannya wajib memiliki dokumen peralihan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
1. Perusahaan Perkebunan yang lahan perkebunann ya berasal dari kawasan hutan produksi tetap/kawas an hutan produksi terbatas/kaw asan hutan yang dapat dikonversi wajib mempunyai dokumen Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan.
(I, B, P)
Tersedia dokumen Keputusan Penetapan Batas Areal yang diterbitkan oleh instansi berwenang √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen Keputusan Penetapan Batas Areal
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen Keputusan Penetapan Batas Areal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
2. Lahan usaha perkebunan yang berasal dari tanah hak ulayat masyarakat hukum adat wajib diperoleh berdasarkan musyawarah dan mufakat tanpa paksaan serta persetujuan dari masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dengan informasi yang lengkap mengenai penyerahan tanah dan
(1) Tersedia kesepakatan melalui Padiatapa/ Persetujuan Atas dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan/Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang prosesnya diawasi oleh pemerintah desa/kecamatan / kabupaten/kota.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen Padiatapa/ Persetujuan Atas dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan/FPIC
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen Padiatapa/ Persetujuan Atas dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan/FPIC
(2) Tersedia dokumen yang menunjukkan bahwa lahan √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen yang menunjukan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(I, B, P) perkebunan tidak berasal dari tanah hak ulayat dan diakui oleh ketentuan yang berlaku.
bahwa lahan tidak berasal dari tanah hak ulayat
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen yang menunjukan bahwa lahan tidak berasal dari tanah hak ulayat
1.3 Hak Atas Tanah
1. Perusahaan Perkebunan memiliki bukti kepemilikan Hak atas Tanah (HGU dan/ atau Hak Pakai) yang sah dengan luasan sesuai dengan
(1) Tersedia Sertifikat Hak atas tanah (HGU, HP) yang sesuai : a) nama pemegang Hak Atas Tanah (HGU, dan atau Hak Pakai) sesuai dengan nama Perusahaan Perkebunan, dengan tetap √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen Hak atas tanah yang sah sesuai dengan nama, jenis penggunaan, kesesuaian lokasi dan lahan, masa berlaku, dan didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI peraturan perundangan di bidang pertanahan.
(I, B, P)
memperhatikan jangka waktu penyesuaian nama Hak Atas Tanah apabila terjadi peralihan kepemilikan perusahaan; b) jenis penggunaan dan/ atau pemanfaatan tanah (komoditi usaha perkebunan) sesuai keputusan pemberian haknya; c) kesesuaian lokasi dan luasan operasional berada di dalam areal HGU; d) kesesuaian masa berlaku
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen Hak atas tanah yang sah sesuai dengan nama, jenis penggunaan, kesesuaian lokasi dan lahan, masa berlaku, dan didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI HGU pada saat sertifikasi ISPO.
(2) SK Pemberian HGU wajib didaftarkan pada kantor pertanahan Kabupaten/Kota /Provinsi setempat yang dibuktikan dengan tanda terima.
√ √
2. Perusahaan Perkebunan wajib memelihara batas-batas HGU
(I, B)
(1) Tersedia Peta Bidang Tanah (Kadasteral) yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Hak Atas Tanah (HGU dan/atau HP).
√
Memenuhi Jika memiliki dokumen peta bidang tanah, rekaman jumlah dan keberadaan pilar batas/patok, SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja untuk
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(2) Tersedia dokumen/rekam an jumlah dan keberadaan pilar batas/patok Hak Atas Tanah (HGU dan/atau HP) yang sesuai dengan Peta Bidang Tanah (Kadasteral).
√
√ pemeliharaan pilar batas, dan rekaman monitoring pemeliharaan batas Hak Atas Tanah (HGU dan/atau HP).
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen peta bidang tanah, rekaman jumlah dan keberadaan pilar batas/patok, SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja untuk pemeliharaan pilar batas, dan rekaman
(3) Tersedia SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja untuk pemeliharaan pilar batas/patok Hak Atas Tanah (HGU dan/atau HP).
√
√
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(4) Tersedia dokumen rekaman/monito ring pemeliharaan pilar batas/patok Hak Atas Tanah (HGU dan/atau HP).
√ √
monitoring pemeliharaan batas Hak Atas Tanah (HGU dan/atau HP).
1.4 Sengketa Lahan dan Sengketa Lainnya terkait dengan Usaha Perkebunan
Perusahaan Perkebunan wajib menyelesaikan sengketa lahan dan sengketa lainnya terkait dengan usaha perkebunan yang ada di dalam arealnya sesuai peraturan yang berlaku dan telah disepakati
(1) Tersedia hasil identifikasi areal sengketa dan peta lahan yang menjadi sengketa pada seluruh area operasionalnya yang berada di dalam HGU.
√
Memenuhi Jika memiliki hasil identifikasi areal sengketa dan peta lahan yang menjadi sengketa
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki hasil identifikasi areal sengketa dan peta lahan yang menjadi sengketa
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI penyelesaianny
a. (I, B, P)
(2) Tersedia dokumen proses penyelesaian sengketa lahan dan sengketa lainnya terkait dengan usaha perkebunan melalui musyawarah, apabila tidak dapat diselesaikan maka ditempuh melalui jalur hukum, dibuktikan dengan tanda terima pengaduan.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen proses penyelesaian sengketa lahan
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen proses penyelesaian sengketa lahan
(3) Tersedia laporan penyelesaian sengketa lahan dan sengketa lainnya terkait dengan usaha perkebunan √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen tanda terima pelaporan kepada instansi terkait
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI yang telah dilaporkan ke instansi terkait dibuktikan dengan tanda terima.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen tanda terima pelaporan kepada instansi terkait
1.5 Tanah Terlantar
Perusahaan Perkebunan harus memanfaatkan Hak atas Tanah (HGU dan/atau HP) sesuai dengan izin dan peruntukannya.
Perusahaan Perkebunan wajib memastikan pemanfaatan lahan HGU dan/atau Hak Pakai sesuai peruntukannya.
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen pelaporan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan keputusan pemberian hak atas tanah yang disampaikan kepada instansi terkait.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen pelaporan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang disampaikan kepada instansi terkait
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen pelaporan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang disampaikan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI kepada instansi terkait
(2) Tersedia hasil identifikasi pemanfaatan tanah yang belum sesuai peruntukannya.
√ √ √ Memenuhi Jika memiliki dokumen identifikasi pemanfaatan tanah yang belum sesuai peruntukannya
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen identifikasi pemanfaatan tanah yang belum sesuai peruntukannya
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
1.6 Tumpang Tindih Lahan dengan Usaha Lainnya
Perusahaan Perkebunan memiliki kesepakatan tertulis atas tumpang tindih lahan dengan usaha lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
(I, B, P)
(1) Tersedia hasil identifikasi lahan yang tumpang tindih dengan izin lain dan melaporkannya kepada pemberi izin.
√ √
Memenuhi Jika memiliki identifikasi areal yang tumpang tindih lahan
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki identifikasi areal yang tumpang tindih lahan
(2) Tersedia dokumen kesepakatan yang memuat:
lokasi, luasan, periode, khususnya bagi izin usaha lainnya yang dikeluarkan setelah izin lokasi √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen penyelesaian tumpang tindih lahan
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki Dokumen penyelesaian
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI perkebunan.
tumpang tindih lahan
1.7 Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Perkebunan harus berbentuk Badan Hukum dan mempunyai semua izin yang dipersyaratkan untuk dapat diakui sebagai bisnis yang mempunyai dasar entitas hukum.
1. Perusahaan Perkebunan memiliki akta pendirian badan usaha yang disahkan oleh Kementerian yang membidangi Hukum.
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen Akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian yang membidangi Hukum dan sesuai dengan :
a) nama Perusahaan Perkebunan, b) bidang usaha dan c) tipe kepemilikan Perusahaan Perkebunan (PMA atau PMDN)
√
Memenuhi Jika memiliki dokumen akta pendirian berbadan Hukum
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen akta pendirian berbadan Hukum
(2) Jika terjadi perubahan, maka harus tersedia Akta √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI perubahan terakhir yang disahkan oleh Kementerian yang membidangi hukum.
2. Perusahaan Perkebunan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(I, B, P)
Tersedia Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sesuai nama perusahaan yang mengajukan sertifikasi ISPO √
Memenuhi Jika memiliki dokumen NPWP, NIB
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen NPWP, NIB
3. Semua bangunan dengan kategori permanen, wajib memiliki Izin Mendirikan Tersedia Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan (rumah √
Memenuhi Jika memiliki IMB dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Tidak memenuhi
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Bangunan (IMB) dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(I, B, P)
permanen, pabrik, kantor, gudang, bengkel, dll) yang diperoleh dari instansi yang berwenang.
Jika tidak memiliki IMB dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
4. Bangunan PKS dan Fasilitasnya, yang berada di luar HGU mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh instansi Tersedia SK atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sesuai dengan : a) nama perusahaan yang mengajukan sertifikasi ISPO, b) jenis penggunaan dan/atau pemanfaatan, c) lokasi bangunan, √
Memenuhi Jika memiliki SK atau HGB
Tidak memenuhi Jika tidak Memiliki SK atau HGB
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI terkait yang berwenang.
(I, P) d) luas bangunan, dan e) masa berlaku
5. Perusahaan Perkebunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun, PPH dan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaporkan SPT pajak sesuai peraturan
(1) Tersedia bukti pembayaran/set oran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 (satu) tahun terakhir.
√
Memenuhi Jika memiliki PBB, PPh, PPN
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki PBB, PPh, PPN
(2) Tersedia bukti pembayaran/set oran Pajak Penghasilan (PPh) 3 (tiga) bulan terakhir dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 (satu) tahun terakhir.
√
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI yang berlaku.
(I, B, P)
(3) Tersedia bukti lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada instansi terkait.
√
1.8 Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan
Perusahaan Perkebunan memiliki Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundangan.
(I, B, P)
Tersedia Izin atau Persetujuan Lingkungan yang sesuai dengan: a) nama perusahaan yang mengajukan sertifikasi ISPO, b) ruang lingkup usaha, dan c) lokasi usaha.
√
Memenuhi Jika memiliki Izin atau Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki Izin atau Persetujuan Lingkungan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
1.9 Fasilitasi Pembangun an Kebun Masyarakat
Perusahaan Perkebunan yang mengajukan Perizinan berusaha sektor perkebunan dan IUP-B atau IUP dengan luas 250 ha atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen kerja sama dengan masyarakat sekitar kebun tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Fasilitasi dapat dilakukan melalui: a) pola kredit, b) pola bagi hasil, c) bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, d) bentuk kemitraan lainnya
(I, B)
(1) Tersedia dokumen kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan diketahui oleh dinas yang membidangi perkebunan.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen kerja sama Perusahaan Perkebunan Perkebunan dengan masyarakat sekitar
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen kerja sama Perusahaan Perkebunan Perkebunan dengan masyarakat sekitar
(2) Tersedia dokumen perencanaan pemenuhan kewajiban fasilitasi masyarakat sesuai dengan √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI IUP-B atau IUP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
kesepakatan atau perjanjian kerja sama
(3) Tersedia dokumen realisasi kerja sama pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari luas Izin Usaha Perkebunan (IUP/IUP-B) yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perudangan yang berlaku dan dilaporkan ke instansi berwenang.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
1.10 Izin Usaha Perkebunan atau Perizinan Berusaha
Perusahaan Perkebunan memiliki Izin Usaha Perkebunan/ Perizinan Berusaha sesuai peraturan yang berlaku
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen Izin Usaha Perkebunan/ Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Bupati/Wali kota/ Gubernur/BKP M atas nama Menteri Pertanian, sesuai dengan kewenangan)
√
Memenuhi Jika memiliki dokumen Izin Usaha Perkebunan/ Perizinan Berusaha dan memenuhi persyaratan
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen Izin Usaha Perkebunan/ Perizinan Berusaha atau tidak memenuhi persyaratan
(2) Izin Usaha Perkebunan/Peri zinan diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan.
√
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(3) Luas Usaha Perkebunan/Peri zinan harus lebih besar atau sama dengan luas HGU/HGB.
(4) Areal usaha perkebunan yang disertifikasi ISPO harus dapat dipastikan berada di dalam areal Izin Perkebunan
√
√
(5) Jumlah unit dan kapasitas terpasang atau volume produksi produk dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sesuai dengan kapasitas yang tertera didalam Izin Usaha √
√
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Perkebunan/Peri zinan
(6) Komoditi yang tertera dalam dokumen Izin Usaha Perkebunan/Peri zinan sesuai dengan komoditi yang diusahakan.
√
√
(7) Untuk IUP-P, ditunjukkan dengan ketersediaan bahan baku TBS yang diolah di PKS paling rendah 20% dari kebun sendiri ditunjukkan dengan adanya perjanjian kerja sama pasokan bahan baku TBS √
√
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI antara PKS dengan perkebun minimal 10 (sepuluh) tahun.
(8) Pemenuhan bahan baku minimal 20% dari kebun yang diusahakan sendiri, dibuktikan dengan: (a) Dokumen Perjanjian kerja sama secara tertulis dengan pekebun minimal 15 (lima belas) tahun, jika pemenuhan √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI bahan baku berasal dari hak atas tanah pekebun; atau (b) Dokumen HGU atas nama perusahaan yang mengajukan sertifikasi ISPO, jika pemenuhan bahan baku berasal dari HGU milik perusahaan;
atau (c) Dokumen Perjanjian Hak Pakai, jika pemenuhan bahan baku berasal dari lahan yang disewa dari Hak Pakai.
2 PRAKTIK
2.1 Perencanan
1. Perusahaan
(1) Tersedia √ √
Memenuhi
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
PERKEBUNAN YANG BAIK
Perkebunan
Perusahaan Perkebunan harus memiliki perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Perkebunan memiliki rencana strategis yang berisi visi dan misi yang mendukung usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjuta
n. (I, B, P)
dokumen visi dan misi Perusahaan Perkebunan yang mendukung usaha berkelanjutan yang disahkan oleh pimpinan Perusahaan Perkebunan.
Jika memiliki Rencana strategis.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki Rencana strategis.
(2) Tersedia bukti sosialisasi Visi dan Misi Perusahaan Perkebunan yang Mendukung usaha Berkelanjutan kepada pekerja dan mitra kerja.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
2. Perusahaan Perkebunan memiliki Struktur Organisasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen Struktur Organisasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang disahkan oleh Pimpinan.
√ √
Memenuhi Jika memiliki Struktur organisasi beserta uraian tugas yang lengkap.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki Struktur organisasi beserta uraian tugas yang lengkap.
(2) Tersedia Struktur Organisasi sesuai dengan kegiatan operasional, termasuk unit yang secara khusus menangani Sistem Rantai Pasok (SRP).
√ √
(3) Tersedia uraian tugas dan tanggung jawab untuk setiap √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI posisi dan level struktur organisasi.
3. Perusahaan Perkebunan memiliki perencanaan dan evaluasi seluruh kegiatan operasional usaha perkebunan kelapa sawit
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen perencanaan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang secara lengkap yang menjelaskan seluruh kegiatan operasional usaha perkebunan kelapa sawit
√
Memenuhi Jika memiliki perencanaan, monitoring dan evaluasi usaha perkebunan.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki perencanaan, monitoring dan evaluasi usaha perkebunan.
(2) Tersedia laporan pelaksanaan kegiatan/evalua si tentang penerapan seluruh kegiatan operasional √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI usaha perkebunan kelapa sawit
(3) Tersedia laporan Hasil Audit Keuangan Perusahaan Perkebunan.
√ √
4. Perusahaan Perkebunan memiliki Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terkait mekanisme pengorganisasia n tenaga kerja dalam penerapan praktik budi daya. Termasuk pembagian tugas dan sistem rotasi kerja
√ √
Memenuhi Jika memiliki sistem Manajemen SDM.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki Sistem manajemen SDM.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(2) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terkait pelatihan tentang praktik budi daya perkebunan yang baik.
√
√
5. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen rencana dan realisasi pemanfaatan lahan (HGU/HGB) untuk pembanguna n perkebunan, unit pengolahan kelapa sawit,
(1) Tersedia rencana dan realisasi luas pemanfaatan lahan sesuai dengan luas HGU dan/ atau HGB.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen rencana dan realisasi pemanfaatan lahan.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen rencana dan realisasi pemanfaatan lahan.
(2) Tersedia rencana dan realisasi kapasitas pabrik sesuai dengan izin usaha perkebunan/peri zinan berusaha.
√ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI kantor, perumahan karyawan, sarana pendukung dan kebutuhan lainnya.
(I, B, P)
(3) Tersedia laporan Perkembangan usaha perkebunan tahunan yang dilaporkan kepada pemberi izin usaha perkebunan.
√ √
(4) Tersedia dokumen untuk mengusahakan seluruh areal yang secara teknis dapat ditanami sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
√ √
2.2 Pembukaan dan Pengolahan Lahan
1. Perusahaan Perkebunan wajib menerapkan kaidah
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terkait pembukaan √ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/ Petunjuk teknis/ IK, dokumen/rekama
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pembukaan lahan baru dan operasional perkebunan tanpa bakar
(I, B)
lahan tanpa bakar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
n, BA, Laporan dan/ atau RKPPL untuk kegiatan pembukaan lahan baru dan operasional perkebunan tanpa bakar.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/IK, dokumen/ rekaman, BA, Laporan dan/atau RKPPL untuk kegiatan pembukaan lahan baru dan operasional perkebunan tanpa bakar
(2) Tersedia dokumen/rekam an implementasi kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar.
√ √ √
(3) Tersedia identifikasi riwayat Pemunculan titik api di area konsesi.
√ √ √
(4) Tersedia Berita Acara (BA) pembukaan lahan secara manual/ mekanis.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(5) Tersedia laporan tindakan penanggulangan kebakaran.
√ √
(6) Jika terdapat rencana pembukaan lahan baru/peremajaa n, tersedia dokumen RKPPLP yang disetujui oleh Kepala Dinas provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan.
√ √
2. Perusahaan Perkebunan wajib menerapkan kaidah konservasi
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terkait kegiatan pembukaan √ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/IK, dokumen/ rekaman, BA,
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI tanah dan air dalam proses pembukaan lahan baru, penataan lahan dan operasional perkebunan
(I,B) lahan baru, penataan lahan dan operasional perkebunan yang menerapkan kaidah konservasi tanah dan air, meliputi:
a) pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit dengan jarak tertentu dari tepi waduk/danau , tepi mata air, tepi sungai, tepi anak sungai, tepi jurang, dan tepi pantai sesuai dengan penetapan pemerintah.
Laporan dalam menerapkan Kaidah konservasi tanah dan air dalam pembukaan lahan baru, penataan lahan dan operasional perkebunan.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, dokumen/rekama n, BA, Laporan dalam menerapkan kaidah konservasi tanah dan air dalam pembukaan lahan baru, penataan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Apabila jarak pembukaan dan penanaman belum ditetapkan oleh pemerintah, maka jarak tersebut harus ditetapkan dalam SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja internal Perusahaan Perkebunan;
b) pembuatan sistem drainase untuk lahan yang memiliki kemiringan lereng datar sampai lahan dan operasional perkebunan.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI bergelombang (<8%);
c) pengawetan tanah secara fisik pada:
o lahan berombak- bergelomba ng (8-15%) dengan pembuatan tapak kuda mengikuti kontur dan silvit seperlunya;
dan/atau o lahan bergelomba ng-berbukit (15-30%) dengan pembuatan teras kontur disertai dengan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pembuatan silvit.
d) pengawetan tanah secara biologi dengan penanaman tanaman penutup tanah (cover crops) untuk meminimalisir erosi dan kerusakan/ degradasi tanah.
(2) Tersedia dokumen/rekam an implementasi pembukaan lahan baru, penataan lahan dan operasional perkebunan yang menerapkan kaidah √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI konservasi tanah dan air sesuai dengan SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja yang telah ditetapkan.
(3) Tersedia rekaman dan peta penataan lahan meliputi penataan blok, pembuatan jalan kebun dan emplasement.
√ √ √
(4) Tersedia dokumen/ rekaman konservasi tanah dan air secara fisik, kimia maupun biologi.
√ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(5) Tersedia rekaman pembukaan lahan sesuai persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan atau AMDAL/RKL- RPL yang sesuai ketentuan peraturan perundangan.
√ √ √
2.3 Perbenihan
Perusahaan Perkebunan dalam melakukan penanaman harus menggunakan benih unggul bersertifikat.
1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme terkait Perbenihan.
(I,B)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penggunaan benih unggul.
√ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penggunaan benih unggul dan penangangan benih yang tidak memenuhi persyaratan, serta rekaman implementasinya.
(2) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penangangan √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI benih yang tidak memenuhi persyaratan.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penggunaan benih unggul dan penangangan benih yang tidak memenuhi persyaratan, serta rekaman implementasinya.
(3) Tersedia dokumen/rekam an implementasi penggunaan benih unggul.
√ √
(4) Tersedia dokumen/rekam an/berita acara implementasi penangangan benih yang tidak memenuhi persyaratan.
√ √
2. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen pelaksanaan penyediaan benih bersertifikat.
(1) Tersedia sertifikat benih dari produsen benih bersertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
√ √ √ Memenuhi Jika memiliki Dokumen sertifikat benih dari produsen
Tidak Memenuhi Jika tidak
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(I,B)
memiliki Dokumen sertifikat benih dari produsen
(2) Tersedia dokumen pelaksanaan pembelian kecambah mulai dari permohonan pembelian sampai kecambah diterima.
√ √ √
2.4 Penanaman pada Lahan Mineral dan/atau Penanaman pada Lahan Gambut
1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme penanaman kelapa sawit di lahan mineral.
(I,B)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terkait penanaman kelapa sawit pada lahan mineral sesuai dengan peraturan perundangan terkait pedoman budi daya kelapa sawit.
√ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan dokumen rekaman implementasinya.
Tidak Memenuhi Jika tidak
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan dokumen rekaman implementasinya
(2) Tersedia dokumen/rekam an implementasi penanaman kelapa sawit pada lahan mineral √ √ √
2. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme penanaman kelapa sawit di lahan gambut.
(I, B)
(1) Tersedia SOP/ Petunjuk teknis/Instruksi Kerja meliputi:
a) penanaman di lahan gambut sesuai dengan praktek peraturan perundangan terkait pemanfaatan lahan gambut untuk budi daya kelapa sawit;
√
√
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku, alat ukur, dokumen hasil identifikasi, dan dokumen rekaman implementasinya.
Tidak Memenuhi Jika tidak
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI b) pengaturan penurunan lapisan tanah gambut tinggi;
c) penanaman dan perawatan kelapa sawit di lahan gambut.
memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan dokumen rekaman implementasinya
(2) Tersedia dokumen rekaman implementasi SOP/ Petunjuk teknis/Instruksi Kerja meliputi:
a) penanaman di lahan gambut sesuai dengan praktek peraturan perundangan terkait pemanfaatan lahan gambut √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI untuk budi daya kelapa sawit;
b) pengaturan penurunan lapisan tanah gambut tinggi;
c) penanaman dan perawatan kelapa sawit di lahan gambut
(3) Tersedia dokumen hasil identifikasi dan pemetaan pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung.
√ √ √
(4) Tersedia dokumen hasil identifikasi kedalaman gambut di areal √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI HGU yang dilakukan oleh pihak internal atau eksternal perusahaan.
(5) Tersedia alat untuk mengukur penurunan lapisan tanah gambut.
√
√
(6) Tersedia sarana dan prasana terkait pengelolaan penanaman di lahan gambut.
√
√
(7) Tersedia hasil monitoring subsidensi dan pengaturan tinggi muka air tanah.
√
√
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
2.5 Pemeliharaa n Tanaman Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme terkait pemeliharaan tanaman kelapa sawit
(I,B)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pemeliharaan tanaman sesuai dengan peraturan perundangan terkait pedoman budi daya kelapa sawit.
√ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pemeliharaan tanaman
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pemeliharaan tanaman
(2) Tersedia dokumen rencana pemeliharaan tanaman, yang meliputi:
a) konsolidasi tanaman;
b) penyisipan tanaman;
√ √ √ Memenuhi Jika memiliki rencana pemeliharaan tanaman
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki rencana pemeliharaan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI c) pemeliharaan piringan pohon;
d) pemeliharaan penutup tanah;
e) pemupukan berdasarkan analisa tanah dan daun;
f) pemeliharaan terasering dan tinggi muka air;
g) pemeliharaan drainase;
h) tunas pasir (TBM).
tanaman
(3) Tersedia dokumen rekaman implementasi pemeliharaan tanaman tahun berjalan dan 1 (satu) tahun √ √ √ Memenuhi Jika memiliki dokumen rekaman implementasi pemeliharaan tanaman tahun berjalan dan 1
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI sebelumnya, yang meliputi:
a) konsolidasi tanaman;
b) penyisipan tanaman;
c) pemeliharaan piringan pohon;
d) pemeliharaan penutup tanah;
e) pemupukan berdasarkan analisa tanah dan daun;
f) pemeliharaan terasering dan tinggi muka air;
g) pemeliharaan drainase;
h) tunas pasir (TBM).
(satu) tahun sebelumnya
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen rekaman implementasi pemeliharaan tanaman tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya
2.6 Pengendalia n
1. Perusahaan Perkebunan
(1) Tersedia SOP/Petunjuk √ √
Memenuhi Jika memiliki
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Organisme Pengganggu Tumbuhan
memiliki mekanisme pengamatan dan pengendalian OPT, serta menerapkan Sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sesuai Pedoman Teknis.
(I, B) teknis/Instruksi Kerja pengamatan dan pengendalian OPT yang dapat menjamin bahwa:
a) pengendalian OPT dilakukan secara terpadu (Pengendalian Hama Terpadu/ PHT), yaitu memadukan berbagai teknik pengendalian secara mekanis, biologis, fisik dan kimiawi;
b) penerapan sistem peringatan SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengamatan dan pengendalian OPT, dan dokumen rekaman implementasinya.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengamatan dan pengendalian OPT, dan dokumen rekaman implementasinya.
.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dini (Early Warning Sistem/ EWS) melalui pengamatan OPT dilakukan secara berkala;
c) pestisida yang digunakan telah terdaftar di Komisi Pestisida Kementerian Pertanian;
d) penanganan limbah pestisida dilakukan sesuai petunjuk teknis Komisi Pestisida untuk meminimalisir dampak
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI negatif terhadap lingkungan;
e) tenaga (regu) pengendali yang sudah terlatih oleh institusi yang berwenang dan disetujui oleh komisi pestisida khusus untuk penggunaan pestisida terbatas;
f) tersedia gudang penyimpanan alat dan bahan pengendali OPT;
g) penggunaan tanaman inang musuh alami
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI (inventarisasi jenis, jumlah dan lokasi)
(2) Tersedia dokumen rekaman implementasi pengamatan dan pengendalian OPT yang dapat menjamin bahwa:
a) pengendalian OPT dilakukan secara terpadu (Pengendalian Hama Terpadu/ PHT), yaitu memadukan berbagai teknik pengendalian secara √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI mekanis, biologis, fisik dan kimiawi;
b) penerapan sistem peringatan dini (Early Warning Sistem/ EWS) melalui pengamatan OPT dilakukan secara berkala;
c) pestisida yang digunakan telah terdaftar di Komisi Pestisida Kementerian Pertanian;
d) penanganan limbah pestisida dilakukan sesuai
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI petunjuk teknis Komisi Pestisida untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan;
e) tenaga (regu) pengendali yang sudah terlatih oleh institusi yang berwenang dan disetujui oleh komisi pestisida khusus untuk penggunaan pestisida terbatas;
f) tersedia gudang penyimpanan alat dan bahan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pengendali OPT;
g) penggunaan tanaman inang musuh alami (inventarisasi jenis, jumlah dan lokasi).
2. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme terkait mitigasi penggunaan pestisida.
(I, B)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penanganan dan pengelolaan pestisida, yaitu:
a) penggolongan pestisida;
b) tata cara penggunaan Pestisida;
c) penyimpanan Pestisida;
d) keracunan pestisida dan Gejalanya;
√ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penanganan dan pengelolaan pestisida, dan dokumen rekaman implementasinya.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penanganan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI e) pertolongan pertama terhadap keracunan Pestisida.
dan pengelolaan pestisida, dan dokumen rekaman implementasinya.
(2) Tersedia dokumen rekaman implementasi penanganan dan pengelolaan pestisida, yaitu:
a) penggolongan pestisida;
b) tata cara penggunaan Pestisida;
c) penyimpanan Pestisida;
d) keracunan pestisida dan Gejalanya;
e) pertolongan pertama terhadap keracunan √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Pestisida.
3. Perusahaan Perkebunan memiliki komitmen tertulis dari pihak manajemen Perusahaan Perkebunan untuk pengurangan pestisida dalam kegiatan operasional perkebunan.
(I, B)
(1) Tersedia dokumen tertulis terkait komitmen dalam pengurangan bahan pestisida pada kegiatan pemeliharaan tanaman.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen komitmen tertulis, dokumen rekaman penggunana pestisida, upaya pengurangannya serta inventarisasi penggunaan agensia hayati untuk pemeliharaan tanaman
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen komitmen tertulis,
(2) Tersedia rekaman penggunaan pestisida dan pengurangannny a sampai batas tertentu dengan subtitusi bahan yang ramah lingkungan/ penggunaan √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI agensia hayati untuk pemeliharaan tanaman perkebunan
dokumen rekaman penggunana pestisida, upaya pengurangannya serta inventarisasi penggunaan agensia hayati untuk pemeliharaan tanaman
2.7 Pemanenan 1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme terkait pemanenan Kelapa Sawit
(I, B)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pelaksanaan pemanenan dan kriteria TBS matang panen sesuai dengan peraturan perundangan terkait pedoman budi daya kelapa sawit.
√ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pelaksanaan pemanenan, serta dokumen rekaman implementasinya.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(2) Tersedia dokumen rekaman implementasi pemanenan TBS sesuai dengan peraturan perundangan terkait pedoman budi daya kelapa sawit.
√ √ √ teknis/Instruksi Kerja pelaksanaan pemanenan, serta dokumen rekaman implementasinya.
2. Perusahaan Perkebunan memiliki data produksi dan produktivitas , serta data proyeksi 1 (satu) tahun ke depan
(I, B)
(1) Tersedia data produksi dan produktivitas kebun secara periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan)
√ √
Memenuhi Jika memiliki data data produksi dan produktivitas kebun secara periodik dan data proyeksi produksi dan produktivitas kebun 1 (satu) tahun ke depan
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki ata data
(2) Tersedia data proyeksi produksi dan produktivitas kebun 1 (satu) √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI tahun ke depan
produksi dan produktivitas kebun secara periodik dan data proyeksi produksi dan produktivitas kebun 1 (satu) tahun ke depan
2.8 Pengangkut an TBS
Perusahaan Perkebunan harus memastikan bahwa TBS yang dipanen segera diangkut ke tempat pengolahan untuk menghindari penurunan mutu.
Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme terkait pengangkutan TBS secara efektif dan efisien untuk menghindari restan dan penurunan mutu TBS
(I, B)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pelaksanaan pengangkutan TBS dengan memperhatikan:
a) manajemen waktu dan rute pengangkutan ;
b) jenis dan kapasitas kendaraan angkut;
c) manajemen √ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengangkutan TBS, serta dokumen rekaman implementasinya
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengangkutan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI muatan;
d) keamanan;
e) monitoring dan pencatatan (waktu TBS diangkut dari kebun dan waktu TBS tiba di pabrik pengolahan kelapa sawit)
TBS, serta dokumen rekaman implementasinya
(2) Tersedia dokumen rekaman implementasi pelaksanaan pengangkutan TBS dengan memperhatikan:
a) manajemen waktu dan rute pengangkutan ;
b) jenis dan √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI kapasitas kendaraan angkut;
c) manajemen muatan;
d) keamanan;
e) monitoring dan pencatatan (waktu TBS diangkut dari kebun dan waktu TBS tiba di pabrik pengolahan kelapa sawit)
2.9 Penerimaan TBS di Unit Pengolahan Kelapa Sawit Perusahaan Perkebunan memastikan bahwa TBS yang diterima
1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme penerimaan TBS sesuai peraturan perundangan yang berlaku
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penerimaan TBS di pabrik pengolahan kelapa sawit meliputi:
a) Registrasi dan √ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penerimaan TBS di pabrik pengolahan kelapa sawit, serta dokumen rekaman
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(I,P) pemeriksaan dokumen;
b) Penimbangan bruto dan tara;
c) Kriteria TBS yang diterima sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
d) Sortasi mutu TBS;
e) Pencatatan dan pembayaran.
implementasi pelaksanaan
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penerimaan TBS di pabrik pengolahan kelapa sawit, serta dokumen rekaman implementasi pelaksanaan
(2) Tersedia dokumen rekaman penerimaan TBS di pabrik pengolahan kelapa sawit paling sedikit memuat:
a) Nama √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pemasok;
b) Alamat dan lokasi kebun;
c) Status sertifikasi ISPO;
d) Tanggal penerimaan;
e) Mutu TBS;
f) Harga/pemba yaran
2. Perusahaan Perkebunan memiliki sarana dan prasarana pengiriman TBS dari lokasi kebun (Tempat Pemungutan Hasil/ TPH) menuju tempat pengolahan (PKS)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi terkait pemeliharaan sarana prasarana penerimaan TBS, meliputi:
a) Jalan lokasi kebun (Tempat Pemungutan Hasil/ TPH) menuju √ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pemeliharaan sarana prasarana penerimaan TBS, serta dokumen rekaman implementasi pelaksanaan
Tidak Memenuhi Jika tidak
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(I, P)
tempat pengolahan (PKS);
b) Jembatan timbang;
c) Area sortasi;
d) Ramp bongkar muat.
memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pemeliharaan sarana prasarana penerimaan TBS, serta dokumen rekaman implementasi pelaksanaan
(2) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi terkait pemeliharaan sarana prasarana penerimaan TBS, meliputi:
a) Jalan lokasi kebun (Tempat Pemungutan Hasil/ TPH) menuju tempat pengolahan (PKS);
√ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI b) Jembatan timbang;
c) Area sortasi;
d) Ramp bongkar muat.
2.10 Pengolah an TBS
Perusahaan Perkebunan harus merencanakan dan melaksanakan pengolahan TBS.
1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme terkait proses pengolahan, proses pemantauan dan pengukuran kualitas produk olahan TBS.
(I,P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja proses pengolahan TBS, sesuai dengan penerapan praktek pengolahan yang baik (Good Management Practices/ GMP), termasuk:
a) perencanaan produksi b) pengukuran kualitas produk olahan TBS.
√ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja proses pengolahan TBS, serta dokumen rekaman implementasinya
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja proses pengolahan TBS, serta dokumen rekaman implementasinya
(2) Tersedia √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dokumen rekaman implementasi proses pengolahan TBS, sesuai dengan penerapan praktek pengolahan yang baik (Good Management Practices/ GMP), termasuk:
1. perencanaan produksi;
2. pengukuran kualitas produk olahan TBS.
2. Perusahaan Perkebunan memilki dokumen penggunaan air untuk unit Tersedia dokumen penggunaan air untuk unit pengolahan kelapa sawit.
√ √ √ Memenuhi Jika memiliki dokumen penggunaan air.
Tidak Memenuhi
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pengolahan kelapa sawit.
(I, P)
Jika tidak memiliki dokumen penggunaan air 3
PENGELOLAA N LINGKUNGAN HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARAG AMAN HAYATI.
3.1 Pelaksan aan Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan
Perusahaan Perkebunan harus melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Persetujuan Lingkungan.
Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen terkait hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk pelaporannya kepada instansi yang berwenang.
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen lingkungan (AMDAL, UKL- UPL, dan sejenisnya) yang telah disahkan oleh instansi terkait, mencakup seluruh aktivitas operasional Perusahaan Perkebunan, antara lain: (a) luas area; (b) rencana kapasitas olah pabrik; (c) pengelolaan limbah.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen lingkungan yang telah disahkan dan memiliki laporan pelaksanaan.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen lingkungan yang telah disahkan dan memiliki laporan pelaksanaan.
(2) Tersedia laporan √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pelaksanaan dari dokumen lingkungan yang telah dilaporkan ke instansi terkait dibuktikan dengan tanda terima.
3.2 Pengelola an Limbah
Perusahaan Perkebunan melaksanakan kewajiban mengelola limbah kelapa sawit sesuai peraturan perundangan.
1. Perusahaan Perkebunan memiliki Izin/Persetu juan teknis/SLO (Surat Laik Operasional) mengenai pengelolaan limbah (padat, cair dan emisi udara) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
(1) Tersedia dokumen izin Persetujuan teknis/SLO (Surat Laik Operasional) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang untuk pemanfaatan/pe mbuangan ke badan air/pembuangan ke laut, mencakup: (a) √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen izin Persetujuan teknis/SLO (Surat Laik Operasional).
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen izin Persetujuan teknis/SLO (Surat Laik Operasional).
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(I, P)
masa berlaku;
dan (b) kesesuaian lokasi.
2. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme pengelolaan limbah (padat, cair dan emisi udara).
(I, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku meliputi: (a) pengelolaan limbah padat, (b) pengelolaan limbah cair (IPAL), dan (c) pengelolaan emisi udara.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengelolaan limbah padat, cair (IPAL), dan emisi udara; rekaman pelaksanaan;
laporan pengelolaan limbah; dan dokumen hasil pengujian.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen SOP/Petunjuk
(2) Tersedia dokumen rekaman pelaksanaan pengelolaan limbah dan √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pelaporan pengelolaan, pemantauan limbah yang telah dilaporkan secara berkala kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku (padat, cair dan emisi udara).
teknis/Instruksi Kerja pengelolaan limbah padat, cair (IPAL), dan emisi udara; rekaman pelaksanaan;
laporan pengelolaan limbah; dan dokumen hasil pengujian.
(3) Tersedia dokumen hasil pengujian dari laboratorium yang terakreditasi dan menunjukkan seluruh parameter uji telah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI untuk pembuangan dan/atau pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit sesuai peraturan yang berlaku.
3.3 Ganggua n dari Sumber yang Tidak Bergerak
Gangguan dari sumber yang tidak bergerak berupa baku teknis tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, baku tingkat kebauan dan baku gangguan Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme untuk menangani gangguan sumber tidak bergerak sesuai dengan pedoman yang yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggara kan urusan
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja yang menginformasik an tata cara pengelolaan gangguan sumber tidak bergerak (emisi dan ambient) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja gangguan sumber tidak bergerak (emisi dan ambient);
rekaman pelaksanaan;
laporan pengelolaan kepada instansi yang berwenang;
dan dokumen hasil pengujian.
(2) Tersedia dokumen √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI tingkat lainnya ditetapkan sesuai dengan peraturan- perundangan.
pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(I, P) rekaman pengelolaan gangguan sumber tidak bergerak (emisi dan ambient) yang telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja gangguan sumber tidak bergerak (emisi dan ambient);
rekaman pelaksanaan;
laporan pengelolaan kepada instansi yang berwenang;
dan dokumen hasil pengujian.
(3) Tersedia dokumen rekaman hasil pengujian dari laboratorium yang terakreditasi dan menunjukkan seluruh parameter uji telah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan untuk gangguan dari sumber √
√
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI yang tidak bergerak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.4 Pemanfaa tan Limbah
Perusahaan Perkebunan harus memanfaatkan limbah untukmeningka tkanefisiensi dan mengurangi dampak lingkungan.
Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme pemanfaatan limbah (padat, cair dan gas/udara).
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja yang menginformasik an:
(a) pemanfaatan limbah padat berupa serat, cangkang dan janjang kosong untuk pengganti bahan bakar fosil;
(b) pemanfaatan tandan/janja ng kosong untuk pupuk organik;
(c) pemanfaatan √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pemanfaatan limbah (padat, cair dan gas/udara);
rekaman pelaksanaan kepada instansi yang berwenang.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen SOP/Petunjuk
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI limbah cair berupa Land Application (LA) untuk pemupukan;
(d) pemanfaatan limbah gas untuk mengurangi emisi karbon.
teknis/Instruksi Kerja pemanfaatan limbah (padat, cair dan gas/udara);
rekaman pelaksanaan kepada instansi yang berwenang.
(2) Tersedia dokumen rekaman pelaksanaan pemanfaatan limbah padat, cair dan gas/udara yang telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
√ √ √
3.5 Pengelola an Bahan Berbahaya
1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja tentang √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen SOP/Petunjuk
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dan Beracun (B3) Serta Limbah B3
Bahan berbahaya dan beracun dan Limbah B3 harus dikelola sesuai peraturan perundangan.
pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3.
(I, B, P) pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3.
teknis/Instruksi Kerja pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3; rekaman pelaksanaan kepada instansi yang berwenang.
Tidak Memenuhi Jika tidak dokumen SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengelolaan B3 dan Limbah B3; rekaman pelaksanaan kepada instansi yang berwenang.
(2) Tersedia dokumen rekaman pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3 yang telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
√ √ √
2. Perusahaan Perkebunan memiliki
(1) Tersedia Legalitas Tempat Penyimpanan √
Memenuhi Jika memiliki dokumen
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Legalitas Tempat Penyimpana Sementara Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang
(I, B, P)
Sementara Limbah B3 (Tempat Penyimpanan Sementara LB3) berupa izin yang masih berlaku/ rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan dan sesuai dengan nama pelaku usaha dan/atau kegiatan Perkebunan.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen
(2) Kesesuaian jenis Limbah B3 yang tercantum di dalam legalitas Tempat Penyimpanan Sementara LB3
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dengan Limbah B3 yang dihasilkan dan disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara LB3.
(3) Tempat Penyimpanan sementara limbah B3, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Persyaratan a) Lokasi Penyimpana n Limbah B3 1) Bebas banjir;
2) tidak rawan bencana.
atau telah direkayasa
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup b) fasilitas Penyimpana n Limbah B3, berupa:
1) banguna n;
2) tangki dan/atau kontainer ;
3) silo;
dilengkapi dengan peralatan penanggulanga n keadaan darurat
3. Perusahaan Perkebunan memiliki
(1) Tersedia dokumen kerja sama dengan √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dokumen perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari instansi terkait untuk menangani limbah B3.
(I, B, P) pihak ketiga Pengelola Limbah B3 (Pengangkut/ Pengumpul/ Pemanfaat/Peng olah dan/atau Penimbun) yang masih berlaku.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen
(2) Jika Perusahaan Perkebunan bekerja sama dengan Pengumpul Limbah B3, maka Penghasil Limbah B3 atau pelaku usaha dan/atau kegiatan Perkebunan harus memiliki Salinan Kontrak Kerja sama antara Pihak pengumpul √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dengan Pengelola Akhir (Pemanfaatan/ Pengolahan dan/atau Penimbunan) Limbah B3.
(3) Pihak Pengelola Limbah B3 harus memiliki legalitas Pengelolaan Limbah B3 yang masih berlaku.
√ √
(4) Tersedia Dokumen Neraca (Catatan keluar masuk) Limbah B3 yang dihasilkan, dikelola lanjut dan yang tersimpan di Tempat Penampungan √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Sementara (TPS) Limbah B3.
(5) Tersedia laporan manifes Elektronik pengiriman Limbah B3 untuk jenis Limbah B3 yang telah diangkut dari TPS Limbah B3 secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada instansi terkait.
√ √
(6) Kesesuaian penerima Limbah B3 dalam manifes dengan dokumen kerja sama.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
4. Penggunaan bahan kimia yang dilarang atau dibatasi sesuai dengan peraturan perundanga n yang berlaku.
(I, B, P)
Dokumen yang menjelaskan penggunaan Bahan Kimia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen
3.6 Pengenda lian Kebakaran Lahan dan Bencana Alam
Perusahaan Perkebunan harus melakukan pencegahan,
1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme pencegahan, pemantauan dan penanggulan gan kebakaran lahan.
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja tentang pencegahan, pemantauan dan penanggulangan kebakaran di areal izin Usaha Perkebunan sesuai peraturan perundangan √ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, rekaman sosialisasi, dan komitmen tertulis terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pemantauan dan penanggulanga n kebakaran, serta penanggulanga n bencana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(I, B, P) yang berlaku.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, rekaman sosialisasi, dan komitmen tertulis terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
(2) Tersedia dokumen rekaman pelaksanaan pencegahan, pemantauan dan penanggulangan kebakaran, yang dilaporkan per 1 (satu) tahun sekali ke instansi terkait.
√ √
(3) Tersedia rekaman sosialisasi penanggulangan kebakaran kepada seluruh jajaran pelaku usaha Perkebunan, pekerja, publik dan tim pemadam √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI kebakaran kebun.
(4) Tersedia komitmen tertulis dari seluruh jajaran pelaku usaha Perkebunan, pekerja, publik dan tim pemadam kebakaran kebun yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kegiatan pembakaran di dalam areal izin usaha Perkebunan
√ √
2. Perusahaan Perkebunan memiliki Sumber
(1) Tersedia tim/unit penanggulangan kebakaran yang √ √
Memenuhi Jika memiliki tim/unit penanggulangan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Daya Manusia (SDM) yang mampu mencegah dan menanggula ngi kebakaran lahan.
(I, B, P) telah mendapatkan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dari instansi berwenang.
kebakaran dan dokumen pelatihan
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki tim/unit penanggulangan kebakaran dan dokumen pelatihan
(2) Tersedia dokumen pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara periodik.
√ √
3. Perusahaan Perkebunan memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai peraturan perundangan
(1) Tersedia SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai peraturan √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI .
(I, B, P) perundangan.
(2) Tersedia dokumen rekaman pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
√ √ √
(3) Tersedia daftar inventarisasi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran
√ √ √
(4) Tersedia dokumen pembaharuan dan pengecekan secara berkala untuk sarana dan prasarana pengendalian/ penanggulangan √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI kebakaran.
4. Perusahaan Perkebunan menyediakan anggaran untuk pencegahan dan penanggulan gan kebakaran lahan.
(I, B, P)
Tersedia anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
√ √
Memenuhi Jika memiliki anggaran
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki anggaran
3.7 Kawasan Lindung dan Areal Bernilai Konservasi Tinggi
Perusahaan Perkebunan harus melakukan
1. Perusahaan Perkebunan memiliki hasil identifikasi kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi.
Tersedia dokumen hasil Identifikasi kawasaan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi di areal konsesi perusahaan sesuai dengan peraturan √ √ √ Memenuhi Jika memiliki dokumen
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI identifikasi, sosialisasi dan menjaga kawasan lindung dan Nilai Konservasi Tinggi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(I, B, P)
perundangan yang berlaku.
2. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme pemeliharaa n kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi.
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja tentang pemeliharaan, pengelolaan dan pemantauan kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi serta telah disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan masyarakat sekitar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
√ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja dan dokumen rekaman implementasi dan bukti sosialisasi.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja dan dokumen rekaman implementasi dan bukti sosialisasi.
(2) Tersedia dokumen rekaman √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI implementasi pemeliharaan, pengelolaan dan pemantauan kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi, serta bukti sosialisasi kepada seluruh pekerja dan masyarakat.
Dilakukan minimum setahun sekali dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
3. Perusahaan Perkebunan memiliki peta lokasi dan Rencana Pengelolaan NKT dan
(1) Tersedia peta lokasi NKT dan kawasan lindung yang sesuai dengan dokumen hasil identifikasi √
Memenuhi Jika memiliki peta, rencana pengelolaan dan bukti sosialisasi rencana pengelolaan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI kawasan lindung lainnya yang sudah teridentifikas
i. (I, B, P) kawasan lindung dan NKT serta mendapat persetujuan manajemen Perusahaan Perkebunan dengan skala minimal 1:50.000.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki peta, rencana pengelolaan dan bukti sosialisasi rencana pengelolaan.
(2) Tersedia rencana pengelolaan seluruh NKT dan kawasan lindung yang telah disosialisasikan kepada pekerja dan masyarakat sekitar.
√
3.8 Konserva si Keanekaraga man Hayati (Biodiversity)
1. Perusahaan Perkebunan memiliki daftar jenis tumbuhan dan satwa
(1) Tersedia daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di areal konsesi, sebelum dan √
Memenuhi Jika memiliki dokumen daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Perusahaan Perkebunan harus melaksanakan konservasi keanekaragama n hayati pada areal konsesi.
yang dilindungi di areal konsesi (dari dokumen lingkungan).
(I,B) sesudah kegiatan usaha perkebunan dilakukan.
rencana pemantauan dan pemutakhiran
Tidak Memenuhi Jika tidak Memiliki dokumen daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, rencana pemantauan dan pemutakhiran
(2) Tersedia rencana pemantauan tumbuhan dan satwa yang dilindungi di areal konsesi.
√
(3) Dilakukan pemutakhiran dokumen tentang daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di areal konsesi berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan kepada institusi yang menangani √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI konservasi dan perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
2. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme pelestarian keanekaraga man hayati (Biodiversity).
(I, B)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja tentang pelestarian keanekaragaman hayati (Biodiversity).
√ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, dokumen rekaman pelestarian, rencana dan bukti rekaman sosialisasi
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, dokumen rekaman pelestarian, rencana dan bukti
(2) Tersedia dokumen rekaman pelestarian keanekaragaman hayati (Biodiversity).
√ √
(3) Tersedia rencana dan bukti rekaman sosialisasi √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI kepada masyarakat sekitar mengenai keberadaan tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja tentang pelestarian keanekaragaman hayati (Biodiversity).
rekaman sosialisasi
3. Perusahaan Perkebunan memiliki upaya penanganan apabila ditemukan insiden dengan tumbuhan dan satwa yang Tersedia rekaman penanganan apabila ditemukan insiden dengan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, serta telah dilaporkan kepada BKSDA setempat √ √
Memenuhi Jika memiliki rekaman penanganan
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki rekaman penanganan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dilindungi.
(I, B)
3.9 Konserva si terhadap Sumber dan Kualitas Air Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme identifikasi, pemantauan, pengelolaan dan pemeliharaan sumber dan kualitas air serta tersedia peta badan air.
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja yang mengatur tata cara melakukan identifikasi, pemantauan, pengelolaan dan pemeliharaan sumber dan kualitas air sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
√ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, hasil identifikasi, peta badan air, program pemantauan, pengelolaan dan pemeliharaan, serta dokumen rekaman
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, hasil identifikasi, peta badan air,
(2) Tersedia hasil identifikasi sumber air yang dilengkapi dengan peta yang menginformasik √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI an lokasi badan air.
program pemantauan, pengelolaan dan pemeliharaan, serta dokumen rekaman
(3) Tersedia program rencana pemantauan, pengelolaan dan pemeliharaan kualitas air permukaan secara periodik.
√
(4) Tersedia rekaman/bukti terdokumentasi penerapan pengelolaan air, pemeliharaan sumber air dan pengukuran kualitas air melalui hasil pengujian mutu air di laboratorium terakreditasi secara berkala.
√ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
3.10 Konserva si Kawasan dengan Potensi Erosi Tinggi
Perusahaan Perkebunan harus melakukan konservasi lahan dan menghindari potensi erosi tinggi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja yang mengatur tata cara melakukan identifikasi kawasan dengan potensi erosi tinggi dan rencana konservasinya sesuai peraturan yang berlaku.
√
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja dan dokumen rekaman pelaksanaan kegiatan
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja dan dokumen rekaman pelaksanaan kegiatan
(2) Tersedia dokumen program dan rekaman pelaksanaan kegiatan konservasi kawasan dengan potensi erosi.
√ √ √
2. Perusahaan Perkebunan
(1) Tersedia peta topografi areal √ √
Memenuhi Jika memiliki
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI memiliki peta topografi dan lokasi penyebaran sungai.
(I, B, P) perkebunan yang termutakhir
peta
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki peta
(2) Tersedia Peta lokasi areal dengan potensi erosi tinggi
√ √
3.11 Inventari sasi dan Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca
Perusahaan Perkebunan harus melakukan inventarisasi dan mitigasi sumber emisi GRK.
1. Perusahaan Perkebunan memiliki laporan Inventarisasi GRK
(I, B, P) Tersedianya Laporan Inventarisasi GRK
√ √
Memenuhi Tersedia laporan inventarisasi GRK dan analisis perubahan lahan
Tidak memenuhi Tidak memiliki laporan inventarisasi GRK dan analisis perubahan lahan
2. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen riwayat lahan
(I, B, P) Tersedia dokumen analisis perubahan lahan mulai dari tahun sebagaimana tercantum dalam kalkulator GRK ISPO yang termutakhir.
√
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
3. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme dan Laporan Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja dan Laporan mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK).
√ √
Memenuhi Memilki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja dan Laporan mitigasi serta data pendukung terdokumentasi
Tidak memenuhi Tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja dan Laporan mitigasi serta data pendukung terdokumentasi
(2) Tersedia data pendukung terdokumentasi untuk perhitungan GRK.
√ √
4. Perusahaan Perkebunan memiliki hasil perhitungan GRK.
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen hasil perhitungan GRK yang benar sesuai dengan sumber data dan acuan yang berlaku.
√ √
Memenuhi Memiliki dokumen hasil perhitungan GRK serta program dan rekaman program pengurangan GRK
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(2) Tersedia program pengurangan GRK yang termutakhir.
√
Tidak memenuhi Tidak Memiliki dokumen hasil perhitungan GRK serta program dan rekaman program pengurangan GRK
(3) Tersedia rekaman kegiatan program pengurangan GRK.
3.12 Perlindun gan terhadap Hutan Alam dan Gambut
1. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen yang menunjukka n pembanguna n kebun baru tidak membuka hutan alam dan lahan gambut,
(1) Tersedia peta padu serasi areal operasional kebun dengan hutan alam.
√ √ √ Memenuhi Memiliki dokumen
Tidak Memenuhi Tidak memiliki dokumen.
(2) Peta padu serasi areal perkebunan/ pabrik dengan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(I, B, P) revisi terbaru.
(3) Tersedia rekaman bahwa Perusahaan Perkebunan tidak membuka areal hutan dan gambut.
√ √ √
2. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme perlindungan hutan dan lahan gambut.
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen kebijakan Perusahaan Perkebunan terkait perlindungan kawasan hutan dan kawasan gambut yang terdapat dalam ketentuan PIPPIB terbaru, dan ditandatangani oleh pimpinan puncak.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(2) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terdokumentasi tentang tata cara pengelolaan dan perlindungan kawasan gambut
√ √
(3) Tersedia rekaman penerapan SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja tentang tata cara pengelolaan dan perlindungan kawasan gambut.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI 4 TANGGUNG JAWAB KETENAGA- KERJAAN
4.1 Keselama tan dan Kesehatan Kerja
Menerapkan sistem K3
1. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen sistem manajemen K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja sistem manajemen K3 meliputi kebijakan tentang K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta tinjauan ulang K3 terkini dan ditandatangani oleh pimpinan puncak.
√ √
Memenuhi Jika tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, bukti sosialisasi dan rekaman implementasi.
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, bukti sosialisasi dan rekaman implementasi.
(2) Tersedia bukti sosialisasi kepada seluruh pekerja serta manajemen dan pekerja kontraktor tentang kebijakan K3 √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI serta.
(3) Tersedia dokumen rekaman implementasi sistem manajemen K3.
√ √
2. Perusahaan Perkebunan memiliki organisasi dan sistem tanggap darurat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
(I, B, P)
(1) Tersedia struktur organisasi dan SDM yang memiliki pemahaman terhadap sistem kesiapsiagaan dan tanggap darurat yang disahkan manajemen.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen stuktur organisasi, SDM, SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, dan rekaman implementasi kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki
(2) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja sistem tanggap darurat √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI meliputi penanganan keadaan darurat, bencana alam, dan kecelakaan kerja.
dokumen stuktur organisasi, SDM, SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, dan rekaman implementasi kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
(3) Tersedia dokumen rekaman implementasi sistem tanggap darurat.
√ √
3. Perusahaan Perkebunan memiliki sarana dan prasarana tanggap darurat yang diperiksa berkala dan di tempatkan di tempat yang mudah
(1) Tersedia sarana dan prasarana tanggap darurat (bencana alam, kebakaran dan peledakan) di wilayah konsesi usaha Perkebunan yang sesuai dengan peraturan √ √ √ Memenuhi Jika memiliki sarana dan prasarana tanggap darurat yang memadai, sarana evakuasi, penempatan yang mudah diakses, dan program realisasi pemeliharaan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI diakses bilamana dibutuhkan.
(I, B, P) perundangan yang berlaku.
dan/atau penggantian sarana dan prasarana yang sesuai.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki sarana dan prasarana tanggap darurat yang memadai, sarana evakuasi, penempatan yang mudah diakses, dan program realisasi pemeliharaan dan/atau penggantian sarana dan prasarana yang sesuai.
(2) Tersedia sarana evakuasi.
√
(3) Jumlah sarana dan prasarana tanggap darurat memadai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
√ √ √
(4) Penempatan sarana dan prasarana tanggap darurat yang mudah diakses.
√
(5) Tersedia program dan realisasi pemeliharaan dan/atau penggantian √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI sarana dan prasarana tanggap darurat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Perusahaan Perkebunan telah membentuk organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dengan jumlah personal yang memadai sesuai dengan peraturan perundangan
(1) Tersedia SK pengesahan tim P2K3 oleh instansi terkait yang sesuai dengan personil P2K3.
√ √ √ Memenuhi Jika memiliki dokumen SK pengesahan tim P2K3 yang termutakhir;
sekretaris P2K3 yang bersertifikat AK3; dan rekaman hasil rapat P2K3
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen SK pengesahan tim P2K3 yang
(2) Memiliki sekretaris P2K3 yang bersertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) mutakhir sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI yang berlaku.
(I, B, P)
(3) Tersedia rekaman hasil rapat P2K3 untuk memantau implementasi dari K3 beserta bukti penyesuaian K3 yang perlu diterapkan.
√ √
termutakhir;
sekretaris P2K3 yang bersertifikat AK3; dan rekaman hasil rapat P2K3
5. Perusahaan Perkebunan memiliki hasil identifikasi resiko dan rencana pengelolaan resiko yang disosialisasik an kepada manajemen dan pekerja.
(1) Tersedia hasil identifikasi resiko dan rencana pengelolaan pada setiap kegiatan operasional di lingkungan Perusahaan Perkebunan oleh petugas yang berkompeten.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen.
Tidak memenuhi:
Jika tidak memiliki dokumen
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI (I, B, P)
(2) Tersedia bukti sosialisasi tentang hasil identifikasi resiko dan rencana pengelolaan resiko untuk semua tingkatan pekerja.
√ √
(3) Semua pekerja memiliki pemahaman yang cukup terhadap resiko K3 dibagiannya.
√ √
(4) Tersedia bukti rekaman pelaksanaan pengelolaan resiko
√ √ √
6. Perusahaan Perkebunan menempatka
(1) Tersedia tanda- tanda bahaya di lokasi yang
√ Memenuhi Jika memiliki
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI n petunjuk K3 di lokasi yang strategis, berdasarkan potensi resiko yang sudah diidentifikasi .
(I, B, P) teridentifikasi resikonya sesuai dengan jenis resikonya.
tanda-tanda bahaya dilokasi dan jelas terpelihara.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki tanda- tanda bahaya dilokasi dan tidak terpelihara.
(2) Pemberian tanda sudah memenuhi peraturan yang berlaku tentang pemasangan tanda bahaya.
√
7. Perusahaan Perkebunan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk seluruh pekerja dan pemeriksaan kesehatan khusus
(1) Tersedia daftar pekerja yang harus dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus untuk pekerja dengan resiko tertentu dan termutakhir.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen daftar pekerja yang harus dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus untuk pekerja dengan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI untuk pekerja dengan resiko tertentu.
Hasil pemeriksaan dievaluasi dan ditindaklanju ti secara memadai jika ditemukan pekerja yang terkena penyakit akibat kerja.
(I, B, P)
(2) Tersedia bukti pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus untuk pekerja dengan resiko tertentu sesuai dengan daftar yang ada.
√ √
resiko tertentu
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki daftar pekerja yang harus dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus untuk pekerja dengan resiko tertentu.
(3) Tersedia bukti pemeriksaan berkala dilakukan oleh petugas khusus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
√ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(4) Tersedia bukti tindak lanjut dari hasil pelaksanaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus untuk pekerja dengan resiko tertentu.
√ √
8. Perusahaan Perkebunan memastikan seluruh pekerja mendapatka n pelatihan K3 yang memadai.
(I, B, P)
(1) Tersedia program pelatihan K3 secara berkala untuk semua tingkatan pekerja.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen rencana pelatihan K3 secara berkala dan mutakhir.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen rencana pelatihan K3
(2) Tersedia bukti pelatihan K3 untuk semua pekerja sesuai dengan program pelatihan yang ada.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI secara berkala dan mutakhir.
9. Perusahaan Perkebunan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai sesuai dengan peruntukkan nya kepada setiap pekerja.
(I, B, P)
(1) Tersedia APD yang memadai untuk setiap pekerja sesuai dengan hasil identifikasi resiko.
√ √ √ Memenuhi Para pekerja menggunakan APD sesuai dengan resiko pekerjaannya.
Tidak Memenuhi Pekerja tidak menggunakan APD sesuai dengan resiko pekerjaannya.
(2) Tersedia program penggantian APD sesuai dengan masa pakai dari produsen APD.
√ √ √
(3) Tersedia dokumentasi sebagai bukti pemberian APD kepada pekerja sesuai dengan resiko pekerjaannya.
√
√
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(4) Tersedia dokumen inventarisasi APD untuk melihat stok APD yang tersedia dalam rangka mengantisipasi APD yang rusak
√ √ √
10. Perusaha an Perkebunan memiliki laporan penerapan K3 yang dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
(I, B, P)
(1) Tersedia laporan penerapan program K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
√ √ √ Memenuhi Dokumen Laporan penerapan program K3 tersedia dengan lengkap sesuai dengan rencana.
Tidak memenuhi Dokumen laporan penerapan program K3 tidak lengkap
(2) Tersedia bukti penyerahan laporan penerapan K3 setiap 3 (tiga) bulan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dan bukti laporan sudah diterima.
sesuai dengan rencana.
4.2 Persyarat an Administrasi Terkait Hubungan Kerja
1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme rekrutmen pekerja dan proses rekrutmen sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja rekrutmen pekerja yang didalamnya sudah mencantumkan tata cara perekrutan tenaga kerja dan persyaratan pekerja yang diterima untuk semua tipe pekerjaan, pelarangan penggunaan pekerja anak, dan pelarangan diskriminasi dalam pekerjaan.
√ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja rekrutmen pekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja rekrutmen pekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(2) Perusahaan Perkebunan dan agen tenaga kerja (jika menggunakan agen perekrutan) tidak melakukan pemungutan biaya kepada tenaga kerja.
√ √
(3) Perusahaan Perkebunan dan agen tenaga kerja (jika menggunakan agen perekrutan) tidak melakukan penahanan dokumen asli milik tenaga kerja kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI yang berlaku.
(4) Pengumuman perekrutan tenaga kerja dan persyaratannya untuk semua tingkatan pekerja diinformasikan secara terbuka.
√ √
2. Perusahaan perkebunan memiliki data seluruh pekerja baik PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT (Pekerja Waktu Tertentu).
Tersedia daftar pekerja yang berisi informasi tentang:
a. profil pribadi pekerja (nama, tempat dan tanggal lahir, alamat resmi sesuai KTP, agama, tanggal mulai masuk kerja).
b. status tipe hubungan kerja.
√ √
Memenuhi Jika memiliki daftar pekerja
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki daftar pekerja
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
3. Perusahaan Perkebunan memiliki kebijakan tertulis yang menyatakan bahwa Perusahaan Perkebunan melarang adanya segala bentuk kerjapaksa atau perbudakan dalam melakukan kegiatan operasional
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen kebijakan tertulis tentang pelarangan segala bentuk kerja paksa atau perbudakan dalam melakukan kegiatan operasional yang ditandatangani oleh pimpinan puncak Perusahaan Perkebunan.
√ √ √ Memenuhi Jika memiliki dokumen tertulis, bukti sosialisasi dan penerapan kebijakan tentang pelarangan segala bentuk kerja paksa atau perbudakan
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen kebijakan tertulis bukti sosialisasi dan penerapan tentang pelarangan segala bentuk kerja paksa atau
(2) Perusahaan Perkebunan melakukan sosialisasi dan komunikasi terkait kebijakan tentang √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pelarangan segala bentuk kerja paksa atau perbudakan kepada seluruh tingkatan pekerja Perusahaan Perkebunan, pekerja kontraktor dan masyarakat sekitar.
perbudakan
(3) Tidak ada bentuk kerja paksa atau perbudakan dalam melakukan kegiatan operasional usaha perkebunan.
√ √
4. Pekerja mempunyai
(1) Tersedia aturan secara tertulis √ √
Memenuhi Jika memiliki
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI hak untuk waktu istirahat dan cuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(I, B, P) yang mengatur hak cuti dan jam kerja.
Dokumen, rekaman sosialisasi dan rekaman penerapan Peraturan tentang hak cuti dan jam kerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen, rekaman sosialisasi dan rekaman penerapan Peraturan tentang hak cuti dan jam kerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(2) Tersedia dokumen yang menunjukkan realisasi atas aturan yang mengatur hak cuti dan jam kerja.
√ √
(3) Terdapat rekaman sosialisasi peraturan terkait jam kerja dan hak cuti pekerja.
√ √
(4) Terdapat rekaman penerapan peraturan Perusahaan Perkebunan √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI terkait jam kerja dan hak cuti pekerja.
5. Setiap pekerja memiliki
dokumen hubungan kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerj aan yang berlaku dan tercatat di Dinas yang membidangi Ketenagakerj aan setempat.
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen hubungan kerja yang berisi informasi sekurang- kurangnya:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. lingkup pekerjaan;
e. besaran upah, tunjangan √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen hubungan kerja dan salinannya.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen hubungan kerja dan salinannya.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dan cara pembayaran;
f. peraturan Perusahaan Perkebunan dan sanksi yang berlaku;
g. hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan;
h. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
i. tanggal perjanjian kerja dibuat;
j. tanda tangan kedua belah pihak (pekerja dan perusahaan).
(2) Seluruh pekerja memiliki salinan dokumen √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI hubungan kerja yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.
6. Perusahaan Perkebunan yang menggunaka n tenaga kerja asing harus menunjukka n RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), IMTA (Izin Menggunaka n Tenaga Asing), serta mematuhi peraturan terkait mengenai
(1) Tersedia dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (jika ada tenaga kerja asing).
√ √ √ Memenuhi Jika memiliki dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan IMTA (jika ada tenaga kerja asing).
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
(2) Tersedia dokumen IMTA.
√ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI penggunaan tenaga kerja asing.
(I, B, P)
Asing dan IMTA (jika ada tenaga kerja asing).
7. Seluruh pekerjaan yang bersifat tetap tidak boleh dilakukan oleh Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Pekerja Harian Lepas (PKHL).
Pekerja Harian Lepas yang telah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan secara terus menerus
(1) Daftar hadir lengkap pekerja 6 (enam) bulan terakhir sesuai dengan tipe hubungan kerja.
√ √
Memenuhi Jika memiliki daftar pekerja.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki daftar pekerja.
(2) Bukti pengangkatan pekerja harian mencakup PKWT dan PKHL berdasarkan peraturan perundangan.
√ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI harus diangkat menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
(I, B, P)
8. Melaporkan informasi data ketenagakerj aan dan perkembang annya kepada Disnaker setempat setiap 1 (satu) tahun sekali.
(I, B, P)
(1) Terdapat bukti bahwa Perusahaan Perkebunan membuat laporan ketenagakerjaan dan perkembangann ya secara periodik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen Laporan ketenagakerjaan dan perkembangann ya secara rutin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki
(2) Bukti penyerahan dan √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI tanda terima laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan ketenagakerjaan dan perkembangann ya secara rutin.
4.3 Peningkat an Kesejahteraa n dan Kemampuan Pekerja
Perusahaan Perkebunan harus meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
1. Perusahaan Perkebunan memiliki sistem pengupahan sesuai peraturan tentang upah minimum dan mempunyai struktur dan skala upah.
(I, B, P)
(1) Kebijakan Perusahaan Perkebunan tentang sistem pengupahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen, SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja, bukti sosialisasi, bukti implementasi dan rekaman kebijakan Perusahaan Perkebunan tentang pengupahan
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen, SOP/Petunjuk teknis/Instruksi
(2) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja tentang pengupahan meliputi upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, upah lembur, √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI potongan upah yang sah, dan fasilitas/imbalan lain di Perusahaan Perkebunan.
Kerja, bukti sosialisasi, bukti implementasi dan rekaman kebijakan Perusahaan Perkebunan tentang pengupahan
(3) Sosialisasi Kebijakan Perusahaan Perkebunan tentang pengupahan.
√ √
(4) Implementasi atas upah minimum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibuktikan dengan salinan slip gaji/upah yang diberikan oleh Perusahaan Perkebunan √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI kepada pekerja.
(5) Tersedia rekaman penerapan tentang sistem pengupahan.
√ √
2. Perusahaan Perkebunan memiliki sarana dan prasarana untuk kesejahteraa n pekerja.
(I, B, P)
(1) Tersedia sarana dan prasarana (fisik dan non fisik) yang dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan untuk kesejahteraan dan kenyamanan pekerja dan keluarga pekerja.
√ √ √ Memenuhi Jika memiliki daftar sarana dan prasarana (fisik dan non fisik), perawatan, anggaran dan rekaman tindak lanjutnya.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki daftar sarana dan prasarana (fisik
(2) Tersedia Program dan anggaran perawatan serta √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI perbaikan sarana dan prasarana untuk kesejahteraan pekerja.
dan non fisik) dan perawatan, anggaran dan rekaman tindak lanjutnya.
(3) Tersedia rekaman tindak lanjut dari keluhan pekerja/keluarg a pekerja terhadap kerusakan sarana dan prasarana.
√ √ √
3. Perusahaan Perkebunan memiliki kebijakan untuk mengikutsert akan pekerja dalam program Sistem
(1) Tersedia Dokumen Kebijakan tentang program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
√ √ √ Memenuhi Jika memiliki Dokumen dan bukti sosialisasi kebijakan Perusahaan Perkebunan tentang program SJSN.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Sesuai peraturan perundangan
(I, B, P)
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki Dokumen dan bukti sosialisasi kebijakan Perusahaan Perkebunan tentang program SJSN.
(2) Tersedia rekaman Sosialisasi program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditetapkan.
√ √
4. Perusahaan Perkebunan memiliki daftar karyawan yang mengikuti program Badan Penyelenggar a Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerj aan dan Kesehatan.
(I, B, P)
(1) Tersedia daftar termutakhir karyawan yang terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen karyawan yang mengikuti program BPJS.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen karyawan yang mengikuti program BPJS.
(2) Tersedia Bukti pembayaran program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan untuk pekerja √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI tetap (PKWTT) dan pekerja harian lepas (PKHL).
(3) Tersedia Bukti koordinasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
√ √
5. Kerja lembur harus atas kesediaan pekerja dan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengaturan kerja lembur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
√ √
Memenuhi Jika memiliki Dokumen, bukti sosialisasi dan bukti penerapan SOP/ mekanisme untuk kerja lembur tersedia.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki
(2) Tersedia dokumen rekaman sosialisasi dan √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(I, B, P) komunikasi kepada seluruh pekerja dan pekerja kontrak tentang pengaturan kerja lembur.
dokumen, bukti sosialisasi dan bukti penerapan SOP/ mekanisme untuk kerja lembur.
(3) Tersedia dokumen rekaman kerja lembur untuk semua tingkatan pekerja yang konsisten.
√ √
6. Target kerja yang ditetapkan harus sesuai dengan kemampuan pekerja dan sarana pendukung.
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen target kerja sesuai dengan bidang pekerjaannya.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen; sistem jenjang karir dan penilaian prestasi kerja; dan sarana prasarana untuk mencapai target kerja untuk pekerja.
(2) Tersedia dokumen sistem jenjang karir dan penilaian prestasi kerja.
√ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen; sistem jenjang karir dan penilaian prestasi kerja; dan sarana prasarana untuk mencapai target kerja untuk pekerja.
(3) Para pekerja memahami dan menerima target kerja yang ditetapkan termasuk sistem jenjang karir dan penilaian prestasi kerja.
√
(4) Tersedia sarana dan prasarana untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai target yang ditetapkan.
√ √ √
4.4 Larangan Pekerja Anak dan Diskriminasi dalam Pekerjaan
1. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen kebijakan pelarangan
(1) Tersedia Dokumen kebijakan terkait pelarangan mempekerjakan anak sesuai √ √
Memenuhi Jika memiliki Dokumen, bukti sosialisasi dan bukti penerapan Kebijakan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
mempekerjak an anak sesuai dengan peraturan perundangan
(I, B, P) dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Perusahaan Perkebunan terkait pelarangan mempekerjakan anak dibawah umur sesuai dengan peraturan perundangan
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki Dokumen, bukti sosialisasi dan bukti penerapan Kebijakan Perusahaan Perkebunan terkait pelarangan mempekerjakan anak dibawah umur sesuai dengan peraturan perundangan
(2) Tersedia rekaman sosialisasi dokumen kebijakan Perusahaan Perkebunan terkait pelarangan mempekerjakan anak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada seluruh tingkatan pekerja dan pekerja kontrak.
√ √
(3) Tersedia rekaman daftar √ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI karyawan berisi informasi tentang nama, pendidikan, jabatan, tempat dan tanggal lahir dan lain sebagainya.
(4) Tersedia tanda larangan anak- anak berada di sekitar lokasi kerja yang berbahaya bagi anak-anak dan diketahui oleh seluruh pekerja dan keluarga pekerja.
√ √ √
2. Perusahaan Perkebunan menerapkan Kebijakan tentang peluang dan
(1) Tersedia Dokumen Kebijakan terkait tidak melakukan diskriminasi √ √
Memenuhi Jika memiliki Dokumen, bukti sosialisasi dan bukti penerapan Kebijakan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI perlakuan yang sama untuk mendapatka n kesempatan kerja.
(I, B, P) terhadap pekerja berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, umur, dan status sosial, sesuai dengan peraturan perundangan.
terkait tidak melakukan diskriminasi terhadap pekerja
Tidak Memenuhi Tidak tersedia dokumen, bukti sosialisasi dan bukti penerapan Kebijakan terkait tidak melakukan diskriminasi terhadap pekerja
(2) Tersedia rekaman Sosialisasi dokumen kebijakan terkait tidak melakukan diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, umur, status sosial.
√ √
(3) Tidak ada bentuk
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Diskriminasi terhadap pekerja
3. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen pengaduan dan keluhan pekerja.
(I, B, P)
(1) Tersedia prosedur penerimaan dan penanganan atas pengaduan dan keluhan dari pekerja.
√ √
Memenuhi Jika tersedia Dokumen dan tindak lanjut pengaduan dan keluhan pekerja
Tidak memenuhi Jika tersedia Dokumen dan tindak lanjut pengaduan dan keluhan pekerja
(2) Tersedia rekaman penerimaan dan penanganan atas pengaduan dan keluhan dari pekerja.
√ √ √
4. Perusahaan Perkebunan harus memastikan pekerja terbebas dari segala bentuk
(1) Tersedia dokumen mekanisme pengaduan dan keluhan pekerja terkait pelecehan, ancaman, √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen dan tindak lanjut pengaduan dan mekanismenya
Tidak
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pelecehan, ancaman, penganiayaa n baik secara fisik maupun mental dari sesama pekerja ataupun Perusahaan Perkebunan.
(I, B, P) penganiayaan baik secara fisik maupun mental dan disosialisasikan kepada para pekerja di semua tingkatan.
memenuhi Jika tidak memiliki dokumen dan tindak lanjut pengaduan dan mekanismenya.
(2) Tersedia rekaman penanganan terkait pelecehan, ancaman, penganiayaan baik secara fisik maupun mental.
√ √ √
4.5 Fasilitasi Pembentuka n Serikat Pekerja
Perusahaan Perkebunan memfasilitasi
1. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen pembentuka n Serikat Pekerja dan pertemuan
(1) Tersedia dokumen pembentukan Serikat Pekerja yang telah tercatat di Dinas yang membidangi √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen pembentukan Serikat Pekerja dan dokumen hasil pertemuan.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI terbentuknya Serikat Pekerja dalam rangka memperjuang- kan hak-hak pekerja.
baik antara Perusahaan Perkebunan dengan Serikat Pekerja.
(I, B, P) ketenagakerjaan setempat.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen pembentukan Serikat Pekerja dan pertemuan.
(2) Tersedia rekaman pertemuan antara Perusahaan Perkebunan dengan Serikat Pekerja.
√ √
(3) Tersedia rekaman pertemuan intern Serikat Pekerja.
√ √
2. Perusahaan Perkebunan memiliki dan menerapkan kebijakan terkait dengan Serikat Pekerja.
(1) Tersedia Kebijakan Perusahaan Perkebunan tentang membebaskan pekerjanya dalam pembentukan √ √
Memenuhi Jika memiliki Dokumen dan bukti sosialisasi Kebijakan Perusahaan Perkebunan terkait Serikat Pekerja
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(I, B, P) Serikat Pekerja dan memberikan fasilitas terhadap pekerja dalam kegiatan serikat pekerja.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen, dan bukti sosialisasi kebijakan Perusahaan Perkebunan terkait Serikat Pekerja
(2) Tersedia bukti sosialisasi kebijakan untuk seluruh tingkatan pekerja dan kontraktor.
√ √
3. Perusahaan Perkebunan memiliki daftar pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja.
(I, B, P) Tersedia Daftar pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja tersedia dan mutakhir.
√ √
Memenuhi Jika memiliki daftar pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki daftar pekerja yang
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI menjadi anggota Serikat Pekerja.
4. Perusahaan Perkebunan memastikan pekerja berhak menyampaik an pendapat serta keluhannya melalui mekanisme yang jelas termasuk Serikat Pekerja.
(I, B, P)
(1) Tersedia mekanisme yang terdokumentasi untuk menyampaikan pendapat dan keluhan melalui Serikat Pekerja.
√ √
Memenuhi Jika tidak memilki dokumen mekanisme menyampaikan pendapat dan keluhan.
Tidak Memenuhi Jika tidak memilki dokumen mekanisme menyampaikan pendapat dan keluhan
(2) Pekerja mengetahui mekanisme untuk menyampaikan pendapat dan keluhan melalui Serikat Pekerja.
√ √ √
(3) Tersedia dokumentasi umpan balik dari perusahaan terhadap pendapat dan keluhan dari
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI serikat pekerja.
5. Perusahaan Perkebunan memastikan pekerja mempunyai hak untuk membentuk atau bergabung dalam organisasi atau serikat buruh.
(I, B, P)
(1) Tersedia Kebijakan yang memperbolehka n pekerja untuk berkumpul, membentuk atau bergabung dalam organisasi atau serikat buruh.
√ √
Memenuhi Jika memiliki kebijakan dan rekaman sosialisasi kebijakan yang memperbolehkan pekerja untuk berkumpul, membentuk atau bergabung dalam organisasi atau serikat buruh.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki kebijakan dan rekaman sosialisasi kebijakan yang memperbolehkan
(2) Tersedia rekaman sosialisasi terkait kebijakan yang memperbolehka n pekerja untuk berkumpul, membentuk atau bergabung dalam organisasi atau serikat buruh.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pekerja untuk berkumpul, membentuk atau bergabung dalam organisasi atau serikat buruh.
4.6 Fasilitasi Pembentuka n Koperasi Pekerja dan Karyawan
1. Perusahaan Perkebunan memiliki kebijakan dalam mendukung pembentuka n koperasi.
(I, B, P)
(1) Tersedia Dokumen kebijakan dalam mendukung pembentukan koperasi dan memberikan fasilitas pembentukan koperasi.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen dan bukti sosialisasi kebijakan dalam mendukung dan memberikan fasilitas pembentukan koperasi.
Tidak memenuhi Jika memiliki Dokumen, dan bukti sosialisas kebijakan dalam mendukung dan memberikan
(2) Tersedia rekaman Sosialisasi kebijakan dan kebijakan diketahui oleh seluruh pekerja.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI fasilitas pembentukan koperasi.
2. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen pembentuka n koperasi.
(I, B, P)
(1) Koperasi pekerja dan karyawan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen dan rekaman pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen dan rekaman pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
(2) Koperasi yang telah terbentuk harus memiliki akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
√ √
(3) Perusahaan Perkebunan melakukan pembinaan dan dukungan terhadap koperasi pekerja dan karyawan.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(4) Koperasi pekerja dan karyawan mempunyai aktivitas yang nyata.
√ √ √
3. Perusahaan Perkebunan memiliki daftar pekerja dan karyawan yang menjadi anggota koperasi.
(I, B, P) Daftar pekerja yang menjadi anggota koperasi yang termutakhir.
√ √
Memenuhi Jika memiliki daftar pekerja yang menjadi anggota koperasi.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki daftar pekerja yang menjadi anggota koperasi 5 TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN PEMBERDAYA AN EKONOMI MASYARAKAT
5.1 Tanggung Jawab Sosial Kemasyaraka tan
1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme terkait pemenuhan tanggung
(1) Tersedia SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja untuk mengidentifikasi, melaksanakan, memantau, da √ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja, seluruh dokumen
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI jawab sosial kemasyaraka tan.
(I, B, P) mengevaluasi program terkait pemenuhan tanggung jawab sosial kemasyarakatan
identifikasi dan rekaman
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja, seluruh dokumen identifikasi dan rekaman
(2) Tersedia dokumen rekaman pelaksanaan identifikasi dan hasil identifikasi program yang sesuai dalam rangka pemenuhan tanggung jawab sosial kemasyarakatan yang mengikutserta- kan tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala desa, dan/atau pihak √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI lain yang terkait.
(3) Tersedia program dan target yang terukur terkait pemenuhan tanggung jawab sosial kemasyarakatan berdasarkan hasil identifikasi untuk periode tahun berjalan dan periode minimal 1 (satu) tahun ke depan
√ √
(4) Tersedia dokumen rekaman pelaksanaan program pemenuhan tanggung jawab sosial kemasyarakatan √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(5) Tersedia dokumen rekaman pemantauan dan hasil evaluasi pelaksanaan program pemenuhan tanggung jawab sosial kemasyarakatan untuk peningkatan program tahun berikutnya.
√ √
2. Perusahaan Perkebunan melakukan pembanguna n di sekitar kebun melalui berbagai kegiatan
(1) Tersedia bukti fisik dan dokumen kegiatan pembangunan di sekitar kebun sesuai dengan program peningkatan √ √ √ Memenuhi Jika memiliki Dokumen dan Bukti rekaman pembangunan di sekitar kebun.
Tidak
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI antara lain pendidikan, kesehatan, pembanguna n jalan, pertanian, usaha produktif, olahraga, seni budaya dan keagamaan.
(I, B, P) kesejahteraan masyarakat.
memenuhi Jika tidak memiliki Dokumen dan Bukti rekaman pembangunan di sekitar kebun.
(2) Tersedia rekaman pemantauan pelaksanaan program tanggung jawab Perusahaan Perkebunan 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
√ √
(3) Tersedia rekaman evaluasi efektitas pelaksanaan program untuk peningkatan program tahun berikutnya.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
3. Perusahaan Perkebunan memiliki Laporan pelaksanaan program tanggung jawab sosial kemasyaraka tan/ Corporate Social Responsibilit y (CSR).
(I, B, P)
Tersedia laporan tahunan kegiatan tanggung jawab sosial kemasyarakatan.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen pelakasanaan CSR.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen pelakasanaan CSR.
5.2 Pemberda yaan Masyarakat Hukum Adat/ Penduduk Asli
Perusahaan Perkebunan
1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme terkait peningkatan kesejahtera- an masyarakat hukum adat
(1) Tersedia SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja untuk mengidentifikasi, melaksanakan, memantau, da mengevaluasi program terkait peningkatan √ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja, seluruh dokumen identifikasi dan rekaman
Tidak
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui oleh pemerintah serta melestarikan dan mengembang- kan potensi kearifan lokal.
yang keberadaan- nya diakui oleh pemerintah serta melestarikan dan mengembang kan kearifan lokal yang ada.
(I, B, P) kesejahteraan masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui oleh pemerintah serta melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal yang ada.
memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja, seluruh dokumen identifikasi dan rekaman
(2) Tersedia dokumen rekaman pelaksanaan identifikasi dan hasil identifikasi program yang sesuai dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI keberadaannya diakui oleh pemerintah serta melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal yang ada yang mengikutserta- kan tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala desa, dan/atau pihak lain yang terkait.
(3) Tersedia program dan target yang terukur terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui oleh √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pemerintah serta melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal yang ada berdasarkan hasil identifikasi untuk periode tahun berjalan dan periode minimal 1 (satu) tahun ke depan
(4) Tersedia dokumen rekaman pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui oleh pemerintah serta √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal yang ada.
(5) Tersedia dokumen rekaman pemantauan dan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui oleh pemerintah serta melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal yang ada untuk peningkatan √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI program tahun berikutnya.
2. Perusahaan Perkebunan memiliki Program peningkatan kesejahteraa n masyarakat hukum adat/pendud uk asli yang keberadaann ya diakui oleh pemerintah.
(I, B, P)
(1) Tersedia daftar program peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui oleh pemerintah.
√ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen daftar program dan rekaman impelementasi program peningkatan kesejahteraan masyarakt hukum adat.
Tidak memenuhi Tidak tersedia daftar program dan rekaman impelementasi program peningkatan kesejahtraaan masyarakat hukum adat
(2) Tersedia rekaman, bukti fisik dan dokumen implementasi dari program peningkatan kesejahtraaan masyarakat hukum adat.
√ √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
5.3 Pengemb angan Usaha Lokal
Perusahaan Perkebunan Memprioritaska n untuk memberi peluang pembelian/ pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat di sekitar kebun.
1. Perusahaan Perkebunan memiliki kemitraan dengan masyarakat di sekitar kebun dalam rangka peningkatan dan pengembang an usaha lokal
(I, B, P)
(1) Tersedia dokumen perjanjian kerja sama terkait kemitraan dengan usaha lokal yang diusahakan oleh masyarakat di sekitar kebun (pihak ketiga).
√
Memenuhi Jika memiliki dokumen perjanjian kerja sama terkait kemitraan dengan usaha lokal yang diusahakan oleh masyarakat di sekitar kebun (pihak ketiga)
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen perjanjian kerja sama terkait kemitraan dengan usaha lokal yang diusahakan oleh
(2) Tersedia dokumen rekaman pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan.
√
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI masyarakat di sekitar kebun (pihak ketiga)
2. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme untuk pengembang an usaha lokal untuk meningkatka n peluang pembelian atau pengadaan barang/jasa dari masyarakat di sekitar kebun.
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja untuk mengidentifikasi, melaksanakan, memantau, da mengevaluasi program terkait pengembangan usaha lokal untuk meningkatkan peluang pembelian atau pengadaan barang/jasa dari masyarakat di sekitar kebun.
√ √
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja, seluruh dokumen identifikasi dan rekaman.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja, seluruh dokumen identifikasi dan rekaman
(2) Tersedia dokumen rekaman √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pelaksanaan identifikasi dan hasil identifikasi program yang sesuai dalam rangka pengembangan usaha lokal untuk meningkatkan peluang pembelian atau pengadaan barang/jasa dari masyarakat di sekitar kebun
(3) Tersedia program dan target yang terukur terkait pengembangan usaha lokal untuk meningkatkan peluang pembelian atau √ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pengadaan barang/jasa dari masyarakat di sekitar kebun berdasarkan hasil identifikasi untuk periode tahun berjalan dan periode minimal 1 (satu) tahun ke depan
(4) Tersedia dokumen rekaman pelaksanaan program pengembangan usaha lokal untuk meningkatkan peluang pembelian atau pengadaan barang/jasa dari masyarakat di sekitar kebun.
√ √
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(5) Tersedia dokumen rekaman pemantauan dan hasil evaluasi pelaksanaan program pengembangan usaha lokal untuk meningkatkan peluang pembelian atau pengadaan barang/jasa dari masyarakat di sekitar kebun untuk peningkatan program tahun berikutnya.
√ √
3. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen transaksi Bukti fisik dan dokumen pelaksanaan program pengembangan √ √
Memenuhi Jika memiliki dokumen transaksi dengan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dengan masyarakat lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
(I, B, P) usaha lokal masyarakat di dalam dan diluar area Perusahaan Perkebunan.
masyarakat lokal
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen transaksi dengan masyarakat lokal
6 PENERAPAN TRANSPARAN SI
6.1 Ketertelu suran Sumber Pemasok TBS
Perusahaan Perkebunan memiliki daftar sumber pemasok TBS
(I, P) Tersedia daftar sumber pemasok TBS yang termutakhir yang memuat informasi paling sedikit berupa:
a) nama pemasok;
b) alamat dan lokasi kebun;
c) status sertifikasi ISPO;
d) data produksi dan ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki dokumen informasi pemasok TBS yang termutakhir.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen informasi pemasok TBS.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI produktivitas pemasok;
e) data pembelian dari pemasok.
6.2 Perhitung an Indeks K dan Data Dukung yang Transparan Perusahaan Perkebunan memilki mekanisme perhitungan indeks K sesuai peraturan perundangan yang berlaku
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terkait perhitungan indeks K Perusahaan Perkebunan.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terkait perhitungan indeks K dan rekaman komponen indeks.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI (I, B, P)
(2) Tersedia Rekaman komponen Indeks dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
✓ ✓
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terkait perhitungan indeks K dan rekaman komponen indeks.
6.3 Penerapan Penetapan Harga TBS yang Adil dan Transparan Perusahaan Perkebunan secara periodik memberikan informasi terkini harga TBS terhadap pemasok TBS.
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penetapan harga apabila harga yang digunakan untuk pekebun non mitra.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penetapan harga, rekaman surat penetapan harga TBS, perhitungan harga TBS, dan
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(2) Tersedia rekaman surat penetapan harga TBS bulanan (untuk periode 1 (satu) tahun ke belakang), dari Dinas yang membidangi Perkebunan.
✓ ✓
bukti pembayaran.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penetapan harga, rekaman surat penetapan harga TBS, perhitungan harga TBS, dan bukti pembayaran.
(3) Tersedia rekaman perhitungan harga TBS sesuai SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja yang ditetapkan untuk pekebun non mitra.
✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(4) Tersedia bukti pembayaran TBS dari pihak luar sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
✓ ✓
6.4 Keterbukaa n terhadap Informasi yang Tidak Bersifat Rahasia dan Penangana n Keluhan
1. Perusahaan Perkebunan memilki mekanisme untuk menyediakan informasi publik, selain informasi yang dikecualikan
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penyediaan Informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penyediaan Informasi publik, media elektronik/non elektronik, dan rekaman informasi publik.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi
(2) Tersedia sarana/media elektronik dan/atau non ✓ ✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI eletronik dalam rangka penyediaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah dan efisien.
Kerja penyediaan Informasi publik, media elektronik/non elektronik, dan rekaman informasi publik.
(3) Tersedia dokumen rekaman informasi publik yang publikasikan dan waktu publikasinya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
2. Perusahaan Perkebunan memilki mekanisme tanggapan/ pelayanan terhadap permintaan informasi dari pemangku kepentingan.
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja tanggapan/pelay anan terhadap permintaan informasi dari pemangku kepentingan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja dan rekaman tanggapan/pelaya nan.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja dan rekaman tanggapan/pelaya nan.
(2) Tersedia dokumen rekaman tanggapan/pelay anan terhadap permintaan informasi meliputi:
a) Jumlah permintaan informasi yang diterima;
b) waktu yang
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi c) jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
dan/atau d) alasan penolakan permintaan informasi.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
3. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme penanganan keluhan
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penanganan keluhan dari pihak internal dan eksternal, termasuk keluhan terkait produk dalam sistem rantai pasok.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penanganan keluhan, dan rekaman penyelesaian penanganan.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja penanganan keluhan, dan rekaman penyelesaian penanganan
(2) Tersedia dokumen rekaman penyelesaian penanganan keluhan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
4. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen Beneficial Ownership (BO)
(I, B, P) Tersedia dokumen informasi berupa pemilik manfaat dari perusahaan perkebunan yang disampaikan melalui Sistem Informasi Perkebunan (SIPERIBUN).
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki dokumen informasi.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki Dokumen informasi.
6.5 Komitmen Untuk Tidak Melakukan Tindakan yang Dapat Diindikasik an Suap
Perusahaan Perkebunan memiliki dan mendeklarasika n Kode Etik Usaha yang jujur dan bebas korupsi yang telah disosialisasikan kepada publik
(I, B, P )
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terkait kode etik pelaksanaan bisnis, pencegahan dan pemberatasan tindak pencucian uang, pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencegahan dan pemberatasan ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terkait kode etik dan bukti deklarasi dan/atau sosialisasi.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja terkait kode
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI korupsi yang disahkan oleh manajemen Perusahaan Perkebunan.
etik dan bukti deklarasi dan/atau sosialisasi.
(2) Tersedia bukti deklarasi dan/ atau sosialisasi mekanisme terkait kode etik kepada seluruh tingkatan pekerja dan pihak ketiga.
✓ ✓
6.6 Penerapan Sistem Rantai Pasok yang Mampu Telusur (traceability)
1. Perusahaan Perkebunan MENETAPKAN dan menerapkan model dan sistem rantai pasok
(I, P)
(1) Tersedia kajian/analisis penetapan model dan sistem rantai pasok berdasarkan data sumber pemasok TBS.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki dokumen penetapan model dan prosedur, dokumen komitmen, dan dokumen penanganan ketidaksesuaian
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(2) Tersedia komitmen tentang penetapan model dan sistem rantai pasok yang diterapkan oleh Perusahaan Perkebunan.
✓ ✓
terkait sistem rantai pasok.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen penetapan model dan prosedur, dokumen komitmen, dan dokumen penanganan terkait sistem rantai pasok.
(3) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja untuk menjamin konsistensi penerapan model dan sistem rantai pasok yang telah ditetapkan.
✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(4) Tersedia dokumen rekaman implementasi penerapan model dan sistem rantai pasok.
✓ ✓
(5) Tersedia dokumen penanganan ketidaksesuaian terhadap klaim model rantai pasok dan penyimpangan lain pada produk bersertifikat ISPO dan/atau dokumen terkait.
✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
2. Perusahaan Perkebunan memiliki informasi yang lengkap pada dokumen transaksi pembelian dan penjualan
(perjanjian, nota/tiket timbang, surat pengantar muat, catatan pengiriman barang termasuk surat pengiriman barang)
(I, B, P) Tersedia dokumen transaksi pembelian dan penjualan yang sekurang- kurangnya mencakup informasi berikut:
a) nama dan alamat penjual;
b) nama dan alamat pembeli;
c) tujuan pengiriman;
d) identifikasi produk di antaranya CPO, cangkang, dan produk samping olahan TBS lainnya, termasuk kesesuaian model rantai pasok yang diterapkan;
e) jumlah produk ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki dokumen transaksi pembelian dan penjualan.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen pembelian dan penjualan.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI yang dikirim;
f) jumlah produk yang diterima atau dikirim;
g) tanggal muat dan pengiriman;
h) dokumentasi pengiriman/ transportasi;
i) nomor sertifikat ISPO;
j) masa berlaku sertifikat ISPO;
k) logo ISPO;
l) nomor pengenal unik.
3. Penerapan sistem rantai pasok segregasi/ segregation.
(I, P)
(1) Tersedia fasilitas yang mendukung pemisahan secara fisik produk bersertifikat dan produk tidak bersertifikat ISPO pada setiap ✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika memiliki fasilitas yang mendukung pemisahaan produk
Tidak Memenuhi Jika tidak
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI tahapan produksi, pemrosesan, penyimpanan dan transportasi pengiriman di seluruh rantai pasok.
memiliki fasilitas yang mendukung pemisahaan produk.
(2) Tersedia rekaman pembilasan fasilitas pada saat perubahan model rantai pasok dan rekaman pemisahan produk tidak bersertifikat ISPO.
✓ ✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(3) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja tindak lanjut penangananan produk yang terkontaminasi.
✓ ✓ ✓
(4) Tersedia dokumen yang membuktikan pemisahan secara fisik pada fasilitas penyimpanan, proses dan transportasi.
✓ ✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
4. Penerapan sistem rantai pasok mass balance
(I, P)
(1) Tersedia data termutakhir terkait data pemasok TBS bersertifikat ISPO yang diverifikasi memenuhi 30% telah bersertifikasi ISPO.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika tersedia data pemasok TBS bersertifikat ISPO;
data penjualan;
dan laporan rekonsiliasi.
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia data pemasok TBS bersertifikat ISPO; data penjualan; dan laporan rekonsiliasi.
(2) Tersedia data penjualan produk hasil olahan TBS, mencakup Informasi:
a) data produksi;
b) data stok penyimpanan /gudang;
c) data ✓ ✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pengiriman;
d) daftar Pembeli.
(3) Apabila menggunakan sistem pencatatan transaksi harian (continous accounting system), tersedia laporan rekonsiliasi periodik dengan ketentuan:
a) monitoring secara harian (realtime);
b) jumlah produk ✓ ✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI bersertifikat ISPO yang dikirim kepada pelanggan dari Pabrik tidak melebihi jumlah yang diproduksi dalam basis pencatatan harian;
c) Produk yang diproduksi selama masa pembekuan, tidak dapat berstatus sebagai Produk Bersertifikat ISPO.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(4) Apabila menggunakan sistem pencatatan transaksi berkala (fix inventory period), tersedia laporan rekonsiliasi maksimal periodik 3 (tiga) bulanan dengan ketentuan:
a) Jumlah volume/berat dari produk bersertifikat ISPO masuk dan keluar seimbang;
b) Pada akhir periode rekonsiliasi tidak terdapat stok negatif untuk produk ✓ ✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI bersertifikat ISPO;
c) Jika terjadi pendataan berlebih pada akhir periode rekonsiliasi.
Kredit yang tidak digunakan dapat dialihkan dan dicatat untuk periode rekonsiliasi berikutnya selama sertifikat ISPO berlaku.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
5. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme pengendalian kegiatan yang dialihdayaka n
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengendalian kegiatan yang dialihdayakan ✓ ✓
Memenuhi Jika tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengendalian
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja pengendalian
(2) Tersedia dokumen kesepakatan / kontrak yang melingkupi kegiatan yang dialihdayakan dengan semua kontraktor yang melakukan penanganan fisik produk bersertifikat ✓ ✓
Memenuhi Jika tersedia bukti kesepakatan/kont rak
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia bukti kesepakatan/ Kontrak
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI ISPO, status kepemilikan material.
(3) Tersedia dokumen sosialisasi sistem rantai pasok ISPO kepada kontraktor.
✓ ✓
Memenuhi Jika tersedia bukti sosialisasi.
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia bukti sosialisasi.
6. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme pengendalian rekaman sistem rantai pasok yang diimplement asikan dan tetap tersedia sampai
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja Pengendalian catatan.
✓ ✓
Memenuhi Jika tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja Pengendalian catatan.
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI setidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
(I, P) Pengendalian catatan
(2) Tersedia rekaman rantai pasok yang disimpan paling sedikit 5 (lima) tahun.
✓ ✓
Memenuhi Jika tersedia rekaman rantai pasok.
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia rekaman rantai pasok.
7. Perusahaan Perkebunan memiliki personel yang kompeten dalam penerapan dan pemeliharaa n sistem
(1) Tersedia kriteria persyaratan kompetensi yang terlibat dalam sistem rantai pasok ISPO.
✓ ✓
Memenuhi Jika tersedia kriteria persyaratan kompetensi.
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia kriteria persyaratan kompetensi
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI rantai pasok
(I, P)
(2) Tersedia rencana kebutuhan pelatihan personil.
✓
Memenuhi Jika tersedia rencana kebutuhan pelatihan personil.
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia rencana kebutuhan pelatihan personil
(3) Tersedia realisasi pelatihan personil dan hasil evaluasi pelatihan.
✓ ✓
Memenuhi Jika tersedia realisasi pelatihan personil dan hasil evaluasi pelatihan.
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia realisasi pelatihan personil dan hasil evaluasi pelatihan.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
8. Perusahaan Perkebunan memiliki infrastruktur yang memadai dalam penerapan dan pemeliharaa n sistem rantai pasok
(I, P)
(1) Tersedia Layout kapasitas penyimpanan produk bersertifikat ISPO yang sesuai dengan kapasitas produksi.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika tersedia dokumen layout penyimpanan.
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia dokumen layout penyimpanan.
(2) Tersedia infrastruktur timbangan yang telah dikalibrasi.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika tersedia infrastruktur dan data tera.
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia infrastruktur dan data tera.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(3) Tersedia sistem manajemen informasi yang mendukung sistem rantai pasok dan terimplementasi.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika tersedia sistem manajemen informasi.
Tidak Memenuhi Jika tidak tersedia sistem manajemen informasi.
9. Perusahaan Perkebunan melakukan registrasi jumlah produksi dan penjualan dari produk bersertifikat ISPO.
(I, B, P) Tersedia rekaman transaksi produk bersertifikat ISPO.
Saat tersedia sistem IT ISPO maka registrasi dan pelaporan transaksi harus dilakukan pada sistem IT tersebut sebelum dilakukan pengiriman ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki rekaman transaksi.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki rekaman transaksi.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI 7 Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan
7.1 Pemantaua n dan Pembaruan Masa Berlaku Dokumen
1. Perusahaan Perkebunan memiliki mekanisme untuk memantau dan memperbaha rui dokumen legalitas Perusahaan Perkebunan
(I, B, P)
(1) Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruksi Kerja untuk memantau dan memperbaharui dokumen legalitas Perusahaan Perkebunan.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki mekanisme untuk memantau dan memperbaharui dokumen legalitas Perusahaan Perkebunan dan personil yang bertanggung jawab.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki mekanisme untuk memantau dan memperbaharui dokumen legalitas Perusahaan Perkebunan dan personil yang bertanggung jawab.
(2) Tersedia daftar seluruh dokumen legal yang dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan yang berisi informasi paling sedikit:
a) nama dokumen;
b) tanggal terbit;
c) tanggal habis masa berlaku;
✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(3) Tersedia personil yang bertanggung jawab terhadap seluruh dokumen yang diperlukan.
✓ ✓
2. Perusahaan Perkebunan memiliki inventarisasi dokumen legalitas yang masih dalam proses pengajuan awal
(1) Tersedia inventarisasi dokumen legalitas yang sedang berproses meliputi rencana dan target penyelesaian.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki inventarisasi dokumen legalitas yang sedang berproses legal masih berlaku dan personil yang
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI maupun sedang dalam proses perpanjanga n/ pembaruan
(I, B, P)
(2) Tersedia personil yang bertanggung jawab terhadap seluruh dokumen legalitas Perusahaan Perkebunan.
✓ ✓
bertanggung jawab.
Tidak Memenuhi Jika tidak inventarisasi dokumen legalitas yang sedang berproses legal masih berlaku dan personil yang bertanggung jawab.
7.2 Program Peningkata n Usaha Perkebunan Berkelanjut an
1. Perusahaan Perkebunan memiliki dokumen tinjauan manajemen terhadap seluruh kegiatan operasional berdasarkan prinsip usaha
(1) Tersedia dokumen tinjauan manajemen yang disahkan dan mencakup seluruh kegiatan operasional Perusahaan Perkebunan atas prinsip usaha berkelanjutan yang secara ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki dokumen.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki dokumen.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI berkelanjuta
n. (I, B, P)
rutin dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.
(2) Tersedia rekaman hasil audit internal ISPO yang dilakukan oleh personil yang telah mengikuti pelatihan ISPO.
✓ ✓
2. Perusahaan Perkebunan mengimplem entasikan perbaikan kegiatan operasional berdasarkan prinsip usaha
(1) Tersedia rekaman tindakan perbaikan dan pencegahan dari hasil internal audit ISPO.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki seluruh dokumen rekaman perbaikan.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki rekaman perbaikan.
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI berkelanjuta n
(I, B, P)
(2) Tersedia rekaman tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan instansi terkait.
✓ ✓
(3) Tersedia rekaman perbaikan dan peningkatan sebagai tindak lanjut keputusan- keputusan dari tinjauan manajemen.
✓ ✓
(4) Tersedia hasil evaluasi dari setiap kegiatan perbaikan internal audit ISPO, tinjauan manajemen.
✓ ✓ ✓
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI PARAMETER NORMA PENILAIAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
3. Perusahaan Perkebunan memiliki Program Peningkatan Operasional Usaha
(I, B, P) Tersedia rencana operasional usaha jangka pendek, menengah dan panjang dalam rangka peningkatan:
a) produksi/produ ktivitas;
b) skala usaha;
c) penjualan;
d) penyerapan tenaga kerja;
atau e) bentuk upaya peningkatan lainnya yang relevan.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki Program Peningkatan Operasional Usaha
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki Program Peningkatan Operasional Usaha.
Keterangan:
(I) Perusahaan Perkebunan yang Melakukan Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit dan Terintergrasi dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (B) Perusahaan Perkebunan yang Melakukan Usaha Budi Daya Perkebunan (P) Perusahaan Perkebunan yang Melakukan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2025
TENTANG SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA TERHADAP USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
PRINSIP DAN KRITERIA ISPO TERHADAP USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT UNTUK PEKEBUN
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI 1
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
1.1 Legal itas Lahan
Pekebun memiliki bukti hak atas tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah.
(1) Tersedia dokumen hak atas tanah atau bukti penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah (HGU, SHM, akta jual beli tanah, girik, surat penguasaan ✓ ✓
Memenuhi Jika pekebun memiliki dokumen hak atas tanah atau bukti penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah
Tidak Memenuhi Jika pekebun Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
fisik bidang tanah, atau bukti kepemilikan lainnya) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
tidak memiliki dokumen hak atas tanah atau bukti penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah
(2) Nama yang tertera pada dokumen Hak Atas Tanah sesuai dengan nama pekebun yang disertifikasi.
Jika terdapat jual/beli, waris atau kegiatan lainnya yang ✓ ✓
Memenuhi Jika nama yang tertera pada Hak atas tanah sesuai dengan nama pekebun di sertifikasi atau memiliki bukti peralihan hak atas tanah
Tidak Memenuhi Jika nama Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI menyebabka n peralihan kepemilikan lahan, Pekebun harus menunjukka n bukti peralihan hak atas tanah (kuitansi jual beli/surat keterangan dari desa)
pemegang atas hak tanah tidak sesuai dgn naman yg mengajukan sertifikat atau tidak memiliki bukti peralihan hak atas tanah
(3) Lokasi yang tertera pada dokumen Hak Atas Tanah sesuai dengan lokasi kebun yang diusahakan, serta sesuai dengan Rencana ✓ ✓
Memenuhi Jika Lokasi yang tertera pada dokumen Hak Atas Tanah sesuai dengan lokasi kebun yang diusahakan, serta sesuai dengan RTRW
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tidak Memenuhi Jika Lokasi yang tertera pada dokumen Hak Atas Tanah tidak sesuai dengan lokasi kebun yang diusahakan, serta tidak sesuai dengan RTRW
(4) Lokasi tidak tumpang tindih dengan perizinan lain yang sudah lebih dahulu ada alas hak tanahnya.
✓ ✓
Memenuhi Jika Lokasi tidak tumpang tindih dengan perizinan lain yang sudah lebih dahulu ada alas hak tanahnya.
Tidak Memenuhi Jika Lokasi tumpang Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI tindih dengan perizinan lain yang sudah lebih dahulu ada alas hak tanahnya.
1.2 Seng keta Lahan dan Sengket a Lainnya Terkait dengan Usaha Perkebu nan
Pekebun wajib menyelesaik an sengketa lahan dan sengketa lainnya yang ada di dalam arealnya sesuai peraturan yang berlaku dan telah disepakati penyelesaia nnya.
(1) Tersedia hasil identifikasi areal sengketa dalam bentuk peta lahan/ sketsa yang menjadi sengketa.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika tersedia hasil identifikasi areal sengketa dalam bentuk peta lahan/ sketsa yang menjadi sengketa.
Tidak memenuhi jika tidak tersedia hasil identifikasi areal sengketa dalam bentuk peta lahan/ sketsa yang menjadi sengketa.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(2) Tersedia dokumen kesepakatan terkait penyelesaian sengketa dan telah dilaporkan ke instansi terkait dan tanda terimanya.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika tersedia dokumen kesepakatan terkait penyelesaian sengketa dan telah dilaporkan ke instansi terkait dan tanda terimanya.
Tidak memenuhi jika tidak tersedia kesepakatan terkait penyelesaian sengketa dan telah dilaporkan ke instansi terkait dan tanda Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI terimanya.
1.3 Pend aftaran Usaha Perkebu nan Pekebun memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budi daya (STD- B)
(1) Tersedia dokumen STD-B yang diterbitkan oleh intansi terkait.
(Untuk kelompok pekebun maka tersedia STD-B seluruh anggota kelompok).
✓
Memenuhi Jika memiliki dokumen STDB.
Tidak memenuhi Jika tidak tersedia dokumen STDB Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(2) Informasi yang terdapat dalam STD-B sesuai dengan data pekebun yang disertifikasi paling sedikit ✓
✓ Memenuhi Jika informasi dalam dokumen STD-B sesuai dengan data pekebun yang disertifikasi.
Tidak Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI mencakup:
a) Nama pekebun; b) Lokasi kebun; c) Luas lahan berdasarkan hak atas tanah; d) Luas operasional;
e) Minimal 3 titik koordinat yang membentuk poligon; f) Komoditas.
memenuhi Jika informasi dalam dokumen STD-B tidak sesuai dengan data pekebun yang disertifikasi.
1.4 Izin Lingkun gan atau Persetuj uan Lingkun gan
Pekebun memiliki surat pernyataan kesanggupa n pengelolaan dan pemantaua Tersedia SPPL yang diterbitkan oleh intansi terkait.
(untuk kelompok pekebun maka tersedia SPPL seluruh ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki dokumen SPPL yg diterbitkan oleh intansi yang berwenang.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Poktan/Ga poktan/Ko perasi/Kel embagaan Pekebun Lainnya wajib melaksana -kan persyarata n dan wajib memiliki Surat Pengelolaa n dan Pemantaua n Lingkunga n (SPPL) n lingkungan (SPPL) anggota kelompok).
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen SPPL yg diterbitkan oleh intansi yang berwenang.
2
PRAKTIK PERKEBUNA N YANG BAIK
2.1 Orga nisasi Kelemba gaan Pekebun
Mempunyai dokumen kelembagaa n pekebun lainnya yang diketahui
(1) Tersedia dokumen profil kelembagaan pekebun dan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki dokumen pembentukan Kelembagaan Pekebun.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI oleh pejabat berwenang.
Rumah Tangga (ART).
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen pembentukan Kelembagaan Pekebun.
(2) Kelompok pekebun dan gabungan kelompok pekebun terdaftar di Simluhtan.
✓ ✓
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(3) Pekebun berbadan hukum memiliki paling sedikit: a.
Akta Pendirian dari notaris;
b. Surat keputusan badan hukum;
c. NIB;
d. NPWP.
✓ ✓
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(4) Tersedia dokumen daftar anggota kelembagaan pekebun minimal 20 (dua puluh) orang atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan masyarakatn ya.
✓ ✓
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
2.2 Pere ncanaan Perkebu nan
1. Memil iki dokumen rencana kegiatan operasiona
l. Tersedia dokumen rencana kegiatan operasional mencakup kebutuhan sarana produksi, perkiraan produksi, kegiatan pemeliharaan tanaman, pengendalian OPT, panen, pengangkutan TBS, pemeliharaan terasering, drainase, jalan produksi dan lain sebagainya serta rencana peremajaan bila sudah diperlukan.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki dokumen rencana kegiatan operasional.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen rencana kegiatan operasional.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
2. Terse dia laporan kegiatan pekebun Tersedia laporan kegiatan pekebun sesuai dengan dokumen perencanaan kegiatan operasional.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika memiliki Dokumen laporan kegiatan pekebun.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki Dokumen laporan kegiatan pekebun.
Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
2.3 Pem bukaan dan Pengola han Lahan
1. Pekeb un memiliki mekanism e wajib menerapk an kaidah pembukaa n lahan baru dan operasiona l perkebuna
(1) Tersedia laporan secara tertulis kepada kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan kepala dinas kabupaten/k ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki laporan kepada kepala desa dan kepala dinas kabupaten/ko ta, SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja dan rekaman Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI n tanpa bakar
ota sebelum melakukan kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
pembukaan dan pengolahan lahan tanpa bakar, serta rekaman kegiatan penyiapan lahan.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki laporan kepada kepala desa dan kepala dinas kabupaten/ko ta, SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja dan rekaman
(2) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja terkait pembukaan lahan tanpa bakar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
✓ ✓
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(3) Tersedia dokumen/re kaman implementasi kegiatan pembukaan lahan tanpa bakar ✓ ✓ ✓ pembukaan dan pengolahan lahan tanpa bakar, serta rekaman kegiatan penyiapan lahan.
Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
(4) Tersedia dokumentasi /rekaman kegiatan penyiapan lahan ✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
2.4 Perb enihan
Untuk mendukun g produktivit as tanaman dari Pekebun, benih yang digunakan harus
1. Pekeb un mengguna kan benih yang berasal dari produsen benih yang telah mendapat izin usaha produksi benih
(1) Tersedia surat keterangan penggunaan benih yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki dokumen menggunakan benih sesuai dengan standar pemerintah.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(2) Tersedia rekaman menggunaka n benih ✓ ✓
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI berasal dari sumber benih yang telah mendapat rekomenda si dari pemerinta
h. (IUPB) dari instansi yang berwenang dan diakui oleh Kementeri an Pertanian
sesuai dengan standar yang sudah dilepas oleh Pemerintah.
Dokumen menggunakan benih sesuai dengan standar pemerintah.
(3) Tersedia rekaman asal benih yang dapat disediakan oleh perusahaan yang bermitra dengan petani swadaya.
✓ ✓
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
2. Memp unyai catatan asal benih.
Tersedia dokumen/catat an perbenihan di pekebun dalam bentuk Sertifikat Mutu Benih (SMB) dan catatan penerimaan ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki dokumen.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dan penanaman benih.
2.5 Pena naman pada Lahan Mineral dan/ata u penana man pada lahan gambut
Pekebun swadaya dalam melakukan penanama n harus sesuai baku teknis dalam mendukun
1. Pekeb un memiliki mekanism e penanama n pada lahan mineral yang sesuai dengan Good Agriculture Practices (GAP).
(1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja penanaman pada lahan mineral sesuai dengan GAP.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja penanaman padalahan mineral sesuai dengan GAP.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja penanaman pada lahan mineral sesuai dengan GAP.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(2) SOP penanaman harus mencakup:
(i) pengatura n jumlah tanaman dan jarak tanam sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek ✓ ✓
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI g produktivit as tanaman.
budi daya perkebunan yang baik.
(ii) pembuata n terasering untuk lahan miring.
(3) Tersedia rekaman penanaman yang sesuai dengan SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki rekaman penanaman yang sesuai dengan SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki rekaman penanaman Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI yang sesuai dengan SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja.
2. Pekeb un Memiliki mekanism e penanama n pada lahan gambut yang mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja penanaman pada lahan gambut sesuai dengan GAP.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja penanaman pada lahan gambut sesuai dengan GAP.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja penanaman pada lahan Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(2) Tersedia dokumen rekaman penanaman pada lahan gambut.
✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(3) Tersedia dokumen yang ✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI menunjukka n bahwa Lapisan tanah mineral dibawah gambut bukan pasir kuarsa atau tanah sulfat masam dan pada lahan gambut dengan tingkat kematangan matang (saprik).
Proporsi areal lahan dengan ketebalan gambutnya kurang dari 3 meter minimal 70% dari luas areal yang gambut sesuai dengan GAP sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI diusahakan.
(4) Tersedia dokumen pengaturan jumlah tanaman dan jarak tanam sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek budi daya perkebunan terbaik.
✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(5) Tersedia dokumen adanya tanaman penutup tanah.
✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
(6) Tersedia dokumen pengaturan tinggi air tanah antara 60 – 80 cm dengan pembuatan tata air kebun (saluran cacing) untuk menghambat emisi CO2 dari lahan gambut.
✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
2.6 Pem eliharaa n Tanama n Pemelih araan tanama n dalam menduk
1. Pekeb un memiliki mekanism e pemelihar aann tanaman sesuai
(1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja pemeliharaa n tanaman, mencakup:
a. sanitasi kebun, b.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika memiliki dokumen data jumlah tanaman, pemeliharaan piringan, tanaman penutup.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI ung produkti vitas tanama
n. dengan GAP
pemupukan,
c. penyemprotan ,
d.pemeliharaa n piringan,
e.pemangkasa n/pruning,
f.pemeliharaa n tanaman penutup tanah/cover crop.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki Dokumen data jumlah tanaman, pemeliharaan piringan, tanaman penutup.
2. Pekeb un memiliki dokumen implement asi pemelihar aan tanaman
(2) Tersedia dokumen implementasi pemeliharaa n tanaman sesuai dengan GAP.
✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
2.7 Peng endalian Organis me Penggan ggu
1. Pekeb un memiliki mekanism e pengamata n dan
(1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja pengamatan dan ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja pengamatan dan Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI Tumbuh an (OPT)
Pekebun, kelompok tani, koperasi harus melakukan pengamata n pengendali an OPT dengan menerapka n Pengendali an Hama Terpadu (PHT) sesuai dengan ketentuan teknis dengan memperha tikan pengendali an OPT, serta menerapk an Sistem Pengendali an Hama Terpadu (PHT) sesuai Pedoman Teknis.
pengendalian OPT sesuai dengan PHT.
pengendalian OPT sesuai dengan PHT.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja pengamatan dan pengendalian OPT sesuai dengan PHT..
(2) Tersedia dokumen pestisida yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
2. Pekeb un mempuny ai sarana pengendali an OPT sesuai petunjuk teknis serta tenaga
(1) Tersedia sarana pengendalian OPT sesuai dengan petunjuk teknis, mencakup ruang penyimpana n alat dan ✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika memiliki ruang penyimpanan, penanganan limbah pestisida.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI aspek lingkungan
pengendali yang sudah terlatih bahan kimia.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki ruang penyimpanan penanganan limbah pestisida
(2) Pekebun telah mengikuti pelatihan pengendalian OPT dibuktikan dengan sertifikat.
✓ ✓
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
3. Pekeb un mempuny ai mekanism e dan dokumen implement asi penangana n limbah pestisida
(1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja penanganan limbah pestisida.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja penanganan limbah pestisida.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(2) Tersedia rekaman implementasi penanganan ✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI limbah pestisida.
SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja penanganan limbah pestisida.
2.8 Pem anenan
Pekebun, kelompok tani, koperasi memastika n bahwa panen dilakukan tepat waktu dan dengan cara yang benar.
Pekebun memiliki mekanisme terkait pemanenan Kelapa Sawit
(1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja pelaksanaan pemanenan dan kriteria TBS matang panen sesuai dengan peraturan perundangan terkait pedoman budi daya kelapa sawit.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja pelaksanaan pemanenan dan kriteria TBS matang panen.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja pelaksanaan pemanenan dan kriteria TBS matang Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI panen.
(3) Tersedia dokumen implementasi pelaksanaan pemanenan sesuai dengan dengan peraturan perundangan terkait pedoman budi daya kelapa sawit.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika memiliki Dokumen implementasi.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki dokumen implementasi.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
2.9 Peng angkuta n TBS
1. Pekeb un memiliki mekanism e terkait pengangku tan TBS secara efektif dan efisien
(1) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja pengangkuta n TBS ke Tempat Pengumpula n Hasil (TPH) ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja alat transportasi dan kualitas TBS yang baik.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI untuk menghind ari restan dan penuruna n mutu TBS
sesuai dengan petunjuk teknis.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja alat transportasi dan kualitas TBS yang baik.
(2) Tersedia dokumen implementasi pengangkuta n TBS dari Tempat Pengumpula n Hasil sampai ke Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) sesuai dengan SOP atau Instruksi kerja.
✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(3) Tersedia rekaman kualitas TBS tetap baik walaupun ada jarak ✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI kebun ke pabrik pengolahan.
3
PENGELOLA- AN LINGKUNGA N HIDUP, SUMBER DAYA ALAM, DAN KEANEKARA GAMAN HAYATI
3.1 Pela ksanaan izin Lingkun gan atau Persetuj uan Lingkun gan
Pekebun harus melaksana kan kewajiban nya sesuai dengan
1. Pekeb un memiliki mekanism e pengelolaa n lingkunga n
Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruks i Kerja pengolaan lingkungan.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja pengolaan lingkungan.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja pengolaan lingkungan.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI perizinan lingkungan
2. Pekeb un memiliki laporan pelaksana an penerapan SPPL
Tersedia laporan pelaksanaan penerapan SPPL dan bukti penyampaian laporan kepada instansi terkait.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika memiliki laporan pelaksanaan penerapan SPPL dan bukti penyampaian.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki laporan pelaksanaan penerapan SPPL dan bukti penyampaian.
Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
3.2 Penc egahan dan Penangg ulangan Kebakar Pekebun melaksanak an pencegahan dan penanggula ngan
(1) Tersedia dokumen SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja pencegahaan ✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja pencegahaan Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI an Lahan
Pekebun harus melakukan pencegaha n dan penanggul angan kebakaran kebunnya di lingkungan nya masing- masing.
kebakaran secara bersama- sama dengan penduduk sekitar dan instansi terkait terdekat sesuai Pedoman Pencegahan dan Penanggula ngan Kebakaran.
dan penanggulan gan kebakaran.
Penanggulang an kebakaran termasuk informasi area yang rawan kebakaran dan ketersediaan sarana dan prasarana penceghan terjadinya kebakaran.
Tidak Memenuhi Jika tidak memiliki SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja pencegahaan Penanggulang an kebakaran termasuk
(2) Tersedia dokumen yg berisi tentang informasi areal yang rawan kebakaran.
✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(3) Tersedia peralatan untuk mencegah dan menanggula ngi kebakaran.
✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
(4) Tersedia dokumen implementasi simulasi tanggap darurat kebakaran ✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI secara periodik.
informasi area yang rawan kebakaran dan ketersediaan sarana dan prasarana penceghan terjadinya kebakaran.
3.3 Peles tarian Keaneka ragama n Hayati (biodiver sity)
Pekebun harus menjaga dan melestarik an keaneka ragaman hayati
1. Pekeb un mengetah ui keberadaa n satwa dan tumbuhan di lokasi kebun dan sekitar kebun sesudah dimulainy a usaha perkebuna
n. (1) Tersedia hasil identifikasi satwa dan tumbuhan di lokasi kebun dan sekitar kebun.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika memiliki hasil identifikasi satwa dan tumbuhan serta SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja perlindungan.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki hasil Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(2) Tersedia SOP/Petunju k teknis/Instru ksi Kerja perlindungan satwa dan tumbuhan langka yang ✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI pada areal yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
teridentifikas i ada di lokasi kebun dan sekitar kebun.
identifikasi satwa dan tumbuhan serta SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja perlindungan.
(3) Tidak terdapat satwa langka yang ditangkap oleh pekebun/pek erja pekebun, atau tidak ada pekebun yang memelihara satwa liar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
2. Pekeb un memiliki catatan keberadaa n satwa dan tumbuhan di kebun dan sekitar kebun.
Tersedia Daftar satwa dan tumbuhan langka yang ditemukan dalam areal lokasi kebun dan sekitar kebun.
✓ ✓ ✓ Memenuhi Jika memiliki catatan keberadaan satwa dan tumbuhan di kebun dan sekitar kebun.
Tidak memenuhi Jika tidak tersedia catatan tentang keberadaan satwa liar dan tumbuhan langka di lokasi pekebun.
atau tersedia catatan namun tidak mutakhir.
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI 4
TRANSPARA NSI
4.1 Keter telusura n TBS Pekebun memiliki dokumen catatan penjualan TBS Tersedia catatan penjualan TBS seluruh anggota kelembagaan pekebun, paling sedikit mencakup:
a. Nama;
b. Asal kebun;
c. Volume TBS.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki catatan harga TBS, dokumen realissi penjualan, dokumen kerja sama.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki catatan harga TBS, dokumen realissi penjualan, dokumen kerja sama.
Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
4.2 Infor masi dan Realisas i Harga Penjuala n TBS
1. Pekeb un memiliki informasi harga TBS terkini berdasark Tersedia infomasi harga acuan TBS dari Pemerintah atau kesepakatan harga sesuai ✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki informasi harga TBS.
Tidak memenuhi Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI
Pekebun dijual kepada pembeli dengan harga yang disepakati.
an penetapan harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS untuk setiap tujuan penjualan perjanjian kerja sama.
Jika tidak memiliki informasi harga TBS.
2. Pekeb un memiliki dokumen realisasi penjualan TBS yang dipantau oleh Kelembaga an Pekebun.
(1) Tersedia catatan realisasi harga penjualan TBS.
✓ ✓
Memenuhi Jika memiliki catatan harga TBS, dokumen realissi penjualan, dokumen kerja sama.
Tidak memenuhi Jika tidak memiliki catatan harga TBS, Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
(2) Tersedia Bukti Pembayaran TBS oleh Kelembagaan Pekebun kepada Pekebun.
✓ ✓
Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI dokumen realisasi penjualan, dokumen kerja sama.
4.3 Peny ediaan Data dan Informa si
Penyediaan data dan informasi kepada anggota kelembaga an pekebun, instansi terkait serta pemangku kepentinga n lainnya selain informasi
1. Pekeb un memiliki mekanism e Pelayanan informasi.
Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruks i Kerja pelayanan informasi internal dan eksternal.
✓ ✓
Memenuhi jika SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja pelayanan informasi yang terdiri dari penerimaan permintaan informasi dan tindak lanjut terdapat permintaan informasi.
Tidak Memenuhi jika tidak tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruk Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI yang dikecualika n sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku si Kerja pelayanan informasi yang terdiri dari penerimaan permintaan informasi dan tindak lanjut terdapat permintaan informasi.
2. Pekeb un memiliki dokumen Implement asi pelayanan informasi.
Tersedia dokumen pelaksanaan pelayanan informasi internal dan eksternal.
✓ ✓
Memenuhi Jika tersedia dokumen pelaksanaan.
Tidak memenuhi Jika tidak tersedia dokumen pelaksanaan.
Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI 5
PENINGKATA N USAHA SECARA BERKELANJ UTAN
Peningkata n usaha perkebuna n kelapa sawit berkelanju tan.
1. Pekeb un memiliki mekanism e audit internal Tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruks i Kerja audit internal yang disepakati oleh kelembagaan pekebun.
✓ ✓
Memenuhi Jika tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja dan rekaman terkait kegiatan perbaikan/ peningkatan usaha perkebunan yang berkelanjutan.
Tidak memenuhi Jika tidak tersedia SOP/Petunjuk teknis/Instruk si Kerja dan rekaman terkait kegiatan perbaikan/ peningkatan Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
2. Pekeb un memiliki dokumen hasil audit internal yang dilakukan oleh ICS dan laporan perbaikan atas ketidakses uaian hasil audit internal.
(1) Tersedia dokumen rekaman hasil penilaian audit internal untuk mengidentifi kasi pemenuhan penerapan ISPO.
✓ ✓
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
(2) Tersedia laporan perbaikan atas ketidaksesua ian hasil ✓ ✓
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI audit internal.
usaha yang perkebunan yang berkelanjutan.
3. Pekeb un memiliki rencana peningkat an usaha kelapa sawit berkelanju tan Tersedia rencana peningkatan produksi, produktivitas, sumber daya manusia dan/atau upaya peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan lainnya.
✓
Wajib dipenuhi di sertifikasi awal
4. Pekeb un memiliki dokumen hasil pelaksana an rencana Tersedia dokumen hasil pelaksanaan peningkatan produksi, produktivitas, sumber daya manusia ✓ ✓ ✓ Wajib dipenuhi paling lambat pada penilikan 1
NO PRINSIP KRITERIA INDIKATOR PARAMETER METODE VERIFIKASI NORMA PENILAIAN WAKTU PEMENUHAN TINJAUAN DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI peningkat an usaha kelapa sawit berkelanju tan dan/atau upaya peningkatan usaha kelapa sawit berkelanjutan lainnya.
MENTERI PERTANIAN
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA TERHADAP USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
PEDOMAN LOGO SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA (ISPO)
A.
Ruang Lingkup Pedoman ini mengatur kepemilikan, filosofi, bentuk, format, warna, ukuran, jenis huruf dan pembubuhan Logo ISPO pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit. Logo ISPO merupakan identitas Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, produk industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit yang telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (tersertifikasi ISPO).
B.
Kepemilikan dan Penggunaan Logo ISPO
1. Pemilik Logo ISPO adalah Kementerian Pertanian.
2. Menteri memberikan kuasa kepada ketua KAN untuk menggunakan Logo ISPO.
3. Ketua KAN sebagai penerima kuasa berhak memberikan hak/lisensi penggunaan Logo ISPO kepada LS ISPO yang telah diakreditasi sesuai lingkup akreditasi yang diberikan, melalui ”perjanjian penggunaan Logo ISPO”, mencakup kewajiban dan hak LS ISPO serta kewajiban dan hak KAN.
4. KAN bertanggung jawab untuk memastikan bahwa LS ISPO mematuhi semua ketentuan terkait dengan penggunaan Logo ISPO.
5. LS ISPO memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Logo ISPO kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit melalui perjanjian. Perjanjian mencakup kewajiban dan hak LS ISPO, Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, serta usaha bioenergi Kelapa Sawit.
6. Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, KAN, LS ISPO, dan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, serta usaha bioenergi Kelapa Sawit, berkewajiban untuk:
a. melakukan langkah-langkah untuk menghilangkan salah pengertian dan ketidakjelasan mengenai penggunaan Logo ISPO yang dapat berakibat berkurangnya efektivitas penggunaan Logo ISPO.
b. KAN bersama-sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan penggunaan Logo ISPO.
c. melakukan segala upaya termasuk langkah hukum, untuk:
1) menghindarkan terjadinya penyalahgunaan Logo ISPO 2) menangani penggunaan Logo ISPO yang diterapkan secara tidak benar.
3) apabila ditemukan penyalahgunaan Logo ISPO, maka KAN akan meninjau kembali lisensi/sub-lisensi penggunaan Logo ISPO.
4) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit menjamin penggunaan Logo ISPO secara tepat, aman, dan tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
5) Ketentuan lain mengenai penggunaan Logo ISPO mengacu pada perjanjian sub-lisensi penggunaan Logo ISPO yang telah ditandatangani oleh Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit.
7. Biaya yang timbul akibat dari penggunaan Logo ISPO dibebankan kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit.
C.
Filosofi, Bentuk, Format, Warna, Ukuran, dan Jenis Huruf Logo ISPO
1. Filosofi dan Bentuk Logo ISPO
Logo didasarkan pada singkatan nama Indonesian Sustainable Palm Oil yang diinterpretasikan dengan kata “ISPO”. Warna merah yang digunakan untuk kata “ISPO” mengadaptasi warna buah Kelapa Sawit yang kemerahan, memiliki intensitas cukup kontras bila diletakkan pada warna latar putih/terang. Tulisan “Indonesian Sustainable Palm Oil” berwarna hijau tua dengan tujuan lebih informatif dan mudah dibaca.
Huruf “O” sebagai salah satu fokus, dibuat dengan tambahan abstraksi bentuk tunas dari pohon kelapa sawit. Tunas daun merupakan simbol dari proses keberlanjutan, proses bertumbuh secara alami dan ramah lingkungan. Warna daun kelapa sawit dipilih warna hijau tua yang mendekati warna daun kelapa sawit, kontras dengan latar belakang logo yang terang. Di tengah huruf “O” diberi warna jingga (oranye) sebagai representasi warna minyak sawit.
2. Format Logo ISPO
a. Logo ISPO yang digunakan oleh Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit harus sesuai dengan rancangan (design) yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai berikut:
Logo ISPO Perusahaan Perkebunan, Industri Hilir, dan Usaha Bioenergi Logo ISPO Pekebun
Keterangan:
ABC : Model rantai pasok (Segregation atau Mass Balance) M : Kode Kementerian XX : Kode ruang lingkup sertifikasi ISPO YYY : Nomor urut pemegang hak Logo ISPO ZZZ : Nomor Akreditasi LS ISPO
b. Kode Kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu:
(I) Kementerian Pertanian (II) Kementerian Perindustrian (III) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
c. Kode ruang lingkup sertifikasi ISPO untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu:
(1a) usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
(1b) usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan (1c) integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
d. Kode ruang lingkup sertifikasi ISPO untuk industri hilir Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu:
(2) industri hilir Kelapa Sawit.
e. Kode ruang lingkup sertifikasi ISPO untuk usaha bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu:
(3) usaha bioenergi Kelapa Sawit.
f. Nomor urut pemegang hak Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan nomor urut pendaftaran hak/lisensi penggunaan Logo ISPO pada KAN.
g. Nomor akreditasi LS ISPO sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan ketentuan yang diterbitkan KAN.
h. Logo ISPO dapat diproduksi/diperbanyak menggunakan format digital EPS, JPG, JPEG, PNG, dan TIFF yang telah disediakan.
Bentuk, desain, warna, dan komposisi Logo ISPO tidak diperkenankan diubah dengan cara dan alasan apapun dari ketentuan yang berlaku.
i. Contoh Logo ISPO Usaha Perkebunan Kelapa Sawit:
Logo ISPO Perusahaan Perkebunan Logo ISPO Pekebun
3. Warna Uraian Merah Hijau Tua Jingga (Oranye) Putih Tulisan “ISPO” 100%
Daun kelapa sawit di atas huruf “O”
100%
Bulatan di dalam huruf “O”
100%
Tulisan “Indonesian Sustainable Palm Oil”
100%
Tulisan - Model rantai pasok (Segregation atau Mass Balance);
- Kode Kementerian;
- Kode ruang lingkup sertifikasi ISPO; dan - Nomor urut pemegang hak Logo ISPO
100% Warna dasar tulisan - Model rantai pasok (Segregation atau Mass Balance);
- Kode Kementerian;
- Kode ruang lingkup sertifikasi ISPO; dan - Nomor urut pemegang hak Logo ISPO
100%
Tulisan LS ISPO-ZZZ-IDN
100%
Latar belakang Logo
100% Keterangan warna:
▪ Merah: komposisi R=238, G=64, B=54, C=0, M=90, Y=85, K=0. Kode warna #EE4036 ▪ Orange (jingga): komposisi R=247, G=148, B=29, C=0, M=50, Y=100, K=0. Kode warna #F7941D ▪ Hijau: komposisi R=10, G=104, B=54, C=90, M=35, Y=100, K=25.
Kode warna #0A6836 ▪ Putih: komposisi R=255, G=255, B=255, C=0, M=0, Y=0, K=0. Kode warna #FFFFFF
4. Ukuran Logo ISPO:
a. Logo Umum
a b c d e 500 500 400 180 165
Keterangan:
a) Panjang kotak logo b) Lebar kotak logo c) Panjang tulisan “ISPO” d) Tinggi tulisan “ISPO” e) Tinggi tulisan “Indonesian Sustainable Palm Oil”
b. Logo Khusus
a b c d e f 790 500 180 163 163 424
Keterangan:
a) Panjang kotak logo b) kotak logo c) Tinggi tulisan “ISPO” d) Tinggi tulisan “Indonesian Sustainable Palm Oil” e) Lebar kotak hijau f) Panjang tulisan “Mass Balance” dan “LS ISPO-ZZZ-IDN” Ukuran Logo ISPO untuk memastikan bahwa Logo digunakan proporsional sesuai dimensi papan nama, tangki, kemasan, atau dokumen.
5. Jenis huruf Tulisan “ISPO” menggunakan huruf Azo Sans Bold agar tampil berwibawa tegas. Huruf ini dikustomisasi untuk memberi daya tarik estetis dan keunikan sebagai fungsi identitas. Untuk tulisan “Indonesian Sustainable Palm Oil” dan nomor akreditas Lembaga Sertifikasi menggunakan huruf Helvetica Neue Medium, serta “Segregation” atau “Mass Balance” menggunakan huruf Helvetica Neue Bold.
D.
Pembubuhan Logo ISPO
1. Logo ISPO Umum bukan merupakan identitas Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit yang tersertifikasi ISPO.
Logo ini dapat dibubuhkan oleh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan pada kop surat, kegiatan promosi ISPO, sosialiasi dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan ISPO.
2. Logo ISPO Khusus dibubuhkan terbatas pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir Kelapa Sawit, dan usaha bioenergi Kelapa Sawit yang telah memenuhi Prinsip dan Kriteria ISPO. Sebagai contoh penggunaan logo khusus antara lain pada areal kebun, areal perkantoran, areal pabrik pengolahan kelapa sawit, tangki timbun, tangki pengangkut, invoice, dokumen angkut, dan/atau kemasan.
3. Dalam hal produk dipasarkan tidak menggunakan kemasan atau dipasarkan dalam bentuk curah, maka Logo ISPO dibubuhkan pada invoice dan/atau dokumen administrasi lainnya yang sah.
4. Logo ISPO dibubuhkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proposional, sehingga Logo ISPO dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.
5. Pemegang hak/sub lisensi penggunaan Logo ISPO dapat mengubah/menyesuaikan ukuran Logo ISPO secara elektronik hingga ukuran panjang dan lebar minimum 10 mm.
6. Logo ISPO dapat dicantumkan berdekatan dengan Logo Kelapa Sawit Berkelanjutan dari negara lain atau sistem sertifikasi lain.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN