Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Dalam hal pengajuan pembiayaan Sertifikasi ISPO menggunakan dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mengajukan permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
