Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan tanda daftar usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilaksanakan oleh Dinas kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Penerbitan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilaksanakan oleh Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pelatihan sistem kendali internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c dilakukan dalam rangka pelatihan tim sistem kendali internal yang akan bertanggung jawab terhadap penerapan prinsip dan kriteria ISPO di kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d dilaksanakan oleh Dinas kabupaten/kota, Dinas provinsi, petugas pendamping, fasilitator daerah, dan/atau penyuluh. (5) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf e, meliputi Sertifikasi ISPO awal dan Sertifikasi ISPO ulang. (6) Penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf f dibiayai selama 1 (satu) siklus Sertifikasi ISPO.
Koreksi Anda