Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengajuan pembiayaan Sertifikasi ISPO menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mengajukan permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO kepada kepala Dinas kabupaten/kota.
(2) Kepala Dinas kabupaten/kota setelah menerima permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO.
(3) Apabila hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. memenuhi persyaratan, usulan diteruskan kepada kepala Dinas provinsi; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada pemohon.
(4) Kepala Dinas provinsi melakukan verifikasi usulan Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Apabila hasil verifikasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. memenuhi persyaratan, usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada kepala Dinas kabupaten/kota.
(6) Direktur Jenderal melakukan verifikasi usulan Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan memperhatikan ketersediaan dana anggaran pendapatan dan belanja negara.
(7) Apabila dana anggaran pendapatan dan belanja negara tersedia, proses pembiayaan Sertifikasi ISPO kepada Pekebun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
