Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada LS ISPO yang tidak menyampaikan laporan hasil audit penilaian dalam penerbitan sertifikat ISPO, hasil audit penilikan, dan pemutakhiran data sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 40 serta tidak memiliki mekanisme penanganan banding dan keluhan yang dapat diakses oleh publik dan menyampaikan laporan proses penyelesaian keluhan dan banding sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 ayat (1). (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan kepala badan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Koreksi Anda