Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan dan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 diuraikan dalam indikator dan parameter. (2) Indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda