Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan dan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 diuraikan dalam indikator dan parameter.
(2) Indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Perubahan indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
