Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) bersumber dari: a. dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan; b. anggaran pendapatan dan belanja negara; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; d. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda