Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi: a. izin lokasi atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. perolehan lahan; c. hak atas tanah; d. sengketa lahan dan sengketa lainnya terkait dengan usaha perkebunan; e. tanah terlantar; f. tumpang tindih lahan dengan usaha lainnya; g. bentuk badan hukum; h. izin lingkungan atau persetujuan lingkungan; i. fasilitasi pembangunan kebun masyarakat; dan j. izin usaha perkebunan atau perizinan berusaha. (2) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk praktik perkebunan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi: a. perencanaan perkebunan; b. pembukaan dan pengolahan lahan; c. perbenihan; d. penanaman pada lahan mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut; e. pemeliharaan tanaman; f. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; g. pemanenan; h. pengangkutan TBS; i. penerimaan TBS di unit pengolahan kelapa sawit; dan j. pengolahan TBS. (3) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c meliputi: a. pelaksanaan izin lingkungan atau persetujuan lingkungan; b. pengelolaan limbah; c. gangguan dari sumber yang tidak bergerak; d. pemanfaatan limbah; e. pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3; f. pengendalian kebakaran lahan dan bencana alam; g. kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi; h. konservasi keanekaragaman hayati (biodiversity); i. konservasi terhadap sumber dan kualitas air; j. konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi; k. inventarisasi dan mitigasi emisi gas rumah kaca; dan l. perlindungan terhadap hutan alam dan lahan gambut. (4) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk tanggung jawab ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d meliputi: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. persyaratan administrasi terkait hubungan kerja; c. peningkatan kesejahteraan dan kemampuan pekerja; d. larangan pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan; e. fasilitasi pembentukan serikat pekerja; dan f. fasilitasi pembentukan koperasi pekerja dan karyawan. (5) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e meliputi: a. tanggung jawab sosial kemasyarakatan; b. pemberdayaan masyarakat hukum adat/penduduk asli; dan c. pengembangan usaha lokal. (6) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f meliputi: a. ketertelusuran sumber pemasok TBS; b. perhitungan indeks K dan data dukung yang transparan; c. penerapan penetapan harga TBS yang adil dan transparan; d. keterbukaan terhadap informasi yang tidak bersifat rahasia dan penanganan keluhan; e. komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat diindikasikan suap; dan f. penerapan sistem rantai pasok yang mampu telusur (traceability). (7) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk peningkatan usaha secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g meliputi: a. pemantauan dan pembaruan masa berlaku dokumen; dan b. program peningkatan usaha perkebunan berkelanjutan.
Koreksi Anda