Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a. izin lokasi atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. perolehan lahan;
c. hak atas tanah;
d. sengketa lahan dan sengketa lainnya terkait dengan usaha perkebunan;
e. tanah terlantar;
f. tumpang tindih lahan dengan usaha lainnya;
g. bentuk badan hukum;
h. izin lingkungan atau persetujuan lingkungan;
i. fasilitasi pembangunan kebun masyarakat; dan
j. izin usaha perkebunan atau perizinan berusaha.
(2) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk praktik perkebunan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi:
a. perencanaan perkebunan;
b. pembukaan dan pengolahan lahan;
c. perbenihan;
d. penanaman pada lahan mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut;
e. pemeliharaan tanaman;
f. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
g. pemanenan;
h. pengangkutan TBS;
i. penerimaan TBS di unit pengolahan kelapa sawit;
dan
j. pengolahan TBS.
(3) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c meliputi:
a. pelaksanaan izin lingkungan atau persetujuan lingkungan;
b. pengelolaan limbah;
c. gangguan dari sumber yang tidak bergerak;
d. pemanfaatan limbah;
e. pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3;
f. pengendalian kebakaran lahan dan bencana alam;
g. kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi;
h. konservasi keanekaragaman hayati (biodiversity);
i. konservasi terhadap sumber dan kualitas air;
j. konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi;
k. inventarisasi dan mitigasi emisi gas rumah kaca;
dan
l. perlindungan terhadap hutan alam dan lahan gambut.
(4) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk tanggung jawab ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. persyaratan administrasi terkait hubungan kerja;
c. peningkatan kesejahteraan dan kemampuan pekerja;
d. larangan pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan;
e. fasilitasi pembentukan serikat pekerja; dan
f. fasilitasi pembentukan koperasi pekerja dan karyawan.
(5) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e meliputi:
a. tanggung jawab sosial kemasyarakatan;
b. pemberdayaan masyarakat hukum adat/penduduk asli; dan
c. pengembangan usaha lokal.
(6) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f meliputi:
a. ketertelusuran sumber pemasok TBS;
b. perhitungan indeks K dan data dukung yang transparan;
c. penerapan penetapan harga TBS yang adil dan transparan;
d. keterbukaan terhadap informasi yang tidak bersifat rahasia dan penanganan keluhan;
e. komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat diindikasikan suap; dan
f. penerapan sistem rantai pasok yang mampu telusur (traceability).
(7) Kriteria ISPO Perusahaan Perkebunan untuk peningkatan usaha secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g meliputi:
a. pemantauan dan pembaruan masa berlaku dokumen; dan
b. program peningkatan usaha perkebunan berkelanjutan.
Koreksi Anda
