Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengajuan pembiayaan Sertifikasi ISPO menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 71 huruf d, Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mengajukan permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO kepada kepala Dinas kabupaten/kota.
(2) Kepala Dinas kabupaten/kota setelah menerima permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO dengan memperhatikan ketersediaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3) Apabila dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tersedia, proses pembiayaan Sertifikasi ISPO kepada Pekebun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
