Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengajuan pembiayaan Sertifikasi ISPO menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 71 huruf d, Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mengajukan permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO kepada kepala Dinas kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas kabupaten/kota setelah menerima permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO dengan memperhatikan ketersediaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (3) Apabila dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tersedia, proses pembiayaan Sertifikasi ISPO kepada Pekebun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda