Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib melakukan Sertifikasi ISPO. (2) Pelaku usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perusahaan Perkebunan; dan b. Pekebun. (3) Sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. praktik perkebunan yang baik; c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; d. tanggung jawab ketenagakerjaan; e. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; f. transparansi; dan g. peningkatan usaha secara berkelanjutan. (4) Sertifikasi ISPO kepada Pekebun sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. praktik perkebunan yang baik; c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; d. transparansi; dan e. peningkatan usaha secara berkelanjutan. (5) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diuraikan dalam kriteria ISPO.
Koreksi Anda