Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan Sertifikasi ISPO untuk Pekebun dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda