Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Pembiayaan Sertifikasi ISPO untuk Pekebun dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
