Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria ISPO Pekebun untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi: a. legalitas lahan; b. sengketa lahan dan sengketa lainnya terkait dengan usaha perkebunan; c. pendaftaran usaha perkebunan; dan d. izin lingkungan atau persetujuan lingkungan. (2) Kriteria ISPO Pekebun untuk praktik perkebunan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b meliputi: a. organisasi kelembagaan Pekebun; b. perencanaan perkebunan; c. pembukaan dan pengolahan lahan; d. perbenihan; e. penanaman pada lahan mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut; f. pemeliharaan tanaman; g. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; h. pemanenan; dan i. pengangkutan TBS. (3) Kriteria ISPO Pekebun untuk pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c meliputi: a. pelaksanaan izin lingkungan atau persetujuan lingkungan; b. pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan; dan c. pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity). (4) Kriteria ISPO Pekebun untuk transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d meliputi: a. ketertelusuran TBS; b. informasi dan realisasi harga penjualan TBS; dan c. penyediaan data dan informasi. (5) Kriteria ISPO Pekebun untuk peningkatan usaha secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e meliputi peningkatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan.
Koreksi Anda