Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat ISPO untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku sertifikat ISPO.
(2) Perusahaan Perkebunan dan Pekebun yang telah memiliki Sertifikat ISPO atau yang sedang dalam proses Sertifikasi ISPO sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus melakukan penyesuaian terhadap penerapan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
