Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan bantuan pembiayaan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan secara berkelompok, terdiri atas kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi.
Koreksi Anda