Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) digunakan paling sedikit untuk: a. penerbitan tanda daftar usaha perkebunan; b. pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan; c. pelatihan sistem kendali internal; d. pendampingan; e. sertifikasi; dan/atau f. penilikan.
Koreksi Anda