Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) digunakan paling sedikit untuk:
a. penerbitan tanda daftar usaha perkebunan;
b. pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan;
c. pelatihan sistem kendali internal;
d. pendampingan;
e. sertifikasi; dan/atau
f. penilikan.
Koreksi Anda
