Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
2. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
3. Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara INDONESIA yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
6. Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
7. Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut TBS adalah tandan buah segar kelapa sawit termasuk buah yang telah lepas dari tandan yang dihasilkan oleh Pekebun dengan kriteria kematangan tertentu dan sejak dipanen tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam harus diterima pabrik pengolahan kelapa sawit.
8. Minyak Sawit Kasar atau Crude Palm Oil yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak daging buah yang merupakan hasil pengolahan TBS.
9. Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit, dan/atau rantai pasok dalam Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
10. Lembaga Sertifikasi ISPO yang selanjutnya disebut LS ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO.
11. Indeks K adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam prosentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh Pekebun.
12. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
14. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkebunan.
15. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi di bidang perkebunan.
Koreksi Anda
