Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO diprioritaskan untuk mendapatkan fasilitasi pendanaan dari badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan berupa: a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit; b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit; c. peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan d. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Mekanisme fasilitasi pendanaan dari badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan bagi pekebun yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Pendanaan dari badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda