Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Semen Clinker adalah barang setengah jadi yang utamanya mengandung kristal kalsium silikat hidraulis yang merupakan hasil proses pyroprocessing dari batu gamping, bahan mengandung besi, bahan aluminosilikat, dan material lainnya.
2. Semen adalah barang jadi berupa serbuk yang merupakan hasil pengolahan Semen Clinker dengan penambahan gipsum dan bahan aditif lainnya yang dapat mengalami setting dan mengeras akibat reaksi kimia dengan air, serta mampu menghasilkan setting dan pengerasan dengan adanya air.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
6. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
7. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai dengan parameter produk yang diharapkan.
8. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Semen Clinker atau Semen.
9. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
10. Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha yang bergerak di luar bidang usaha industri manufaktur dan jasa industri yang berkedudukan di INDONESIA.
11. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut Perusahaan API-P adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir produsen.
12. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut Perusahaan API-U adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir umum.
13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
15. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
16. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
19. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Semen Clinker dan Semen.
20. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Semen Clinker dan Semen.
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor Semen Clinker atau Semen setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Semen Clinker atau Semen yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Perusahaan API-P; atau
b. Perusahaan API-U.
(2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat melakukan Impor Semen Clinker untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri.
(3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat melakukan Impor Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi:
a. Perusahaan Industri; dan/atau
b. Perusahaan Non Industri.
BAB II
PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker; dan
b. Pertimbangan Teknis Impor Semen.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Pertimbangan Teknis.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 6
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha dengan KBLI 23941 (dua tiga sembilan empat satu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. merupakan Perusahaan Industri Semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi;
3. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. telah menyampaikan data industri secara berkala di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya; dan
b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha dengan KBLI 46634 (empat enam enam tiga empat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. terdaftar di SIINas.
(2) Perusahaan Industri Semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 merupakan Perusahaan Industri yang memiliki fasilitas produksi Semen Clinker dan penggilingan Semen Clinker pada lokasi yang sama.
(3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Pasal 7
Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Pasal 11
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan:
a. verifikasi kelengkapan; dan
b. verifikasi kesesuaian, data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring atau luring.
Pasal 12
(1) Dalam hal hasil verifikasi kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan Semen Clinker dan/atau Semen dari Pelaku Usaha;
b. penyerapan Semen Clinker dan/atau Semen produksi dalam negeri dari Pelaku Usaha;
c. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau
d. neraca penyediaan dan permintaan Semen Clinker dan Semen nasional.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal secara elektronik.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(5) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha.
Pasal 14
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama dan alamat perusahaan;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian barang;
d. jenis Semen Clinker atau Semen;
e. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Pasal 15
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
Pasal 16
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan apabila terdapat:
a. perubahan data; dan/atau
b. penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
Pasal 17
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat perusahaan;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jenis Semen Clinker atau Semen; dan/atau
d. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah total jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(2) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan perubahan setelah Pelaku Usaha melakukan perubahan Perizinan Berusaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
Pasal 18
(1) Penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui sebelumnya.
(2) Penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Perusahaan API-P apabila terdapat:
1. penambahan pos tarif/harmonized system;
2. penambahan kebutuhan Semen Clinker;
dan/atau
3. penambahan rencana produksi; atau
b. Perusahaan API-U apabila terdapat:
1. penambahan pos tarif/harmonized system;
2. penambahan rencana distribusi;
3. penambahan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri; dan/atau
4. penambahan kebutuhan Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok oleh Perusahaan API-U.
Pasal 19
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian informasi:
1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang akan diubah;
2. rencana produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; dan
3. realisasi produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. matriks perubahan serta data dukungnya;
4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Pasal 24
(1) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(2) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Semen Clinker dan/atau Semen sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Pasal 25
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis melakukan perubahan angka pengenal importir, Pelaku Usaha harus mengajukan Pertimbangan Teknis baru.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 26
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Semen Clinker dan Semen nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(2) Penyusunan neraca penyediaan dan permintaan Semen Clinker dan Semen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker; dan
b. Pertimbangan Teknis Impor Semen.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Pertimbangan Teknis.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 6
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha dengan KBLI 23941 (dua tiga sembilan empat satu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. merupakan Perusahaan Industri Semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi;
3. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. telah menyampaikan data industri secara berkala di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya; dan
b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha dengan KBLI 46634 (empat enam enam tiga empat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. terdaftar di SIINas.
(2) Perusahaan Industri Semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 merupakan Perusahaan Industri yang memiliki fasilitas produksi Semen Clinker dan penggilingan Semen Clinker pada lokasi yang sama.
(3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan API-P yang melakukan Impor Semen Clinker untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan API-P;
2. rencana Impor Semen Clinker yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. realisasi Impor Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
4. jumlah stok terkini Semen Clinker untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
5. rencana produksi Semen yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
6. realisasi produksi Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
7. realisasi penggunaan Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker; dan d) jumlah dan satuan barang;
8. rencana penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
9. realisasi penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. spesifikasi teknis Semen Clinker yang akan diimpor;
4. spesifikasi teknis Semen Clinker yang dapat diproduksi dalam negeri;
5. diagram alir proses produksi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur dan dilengkapi dengan dokumentasi fasilitas produksi Semen Clinker dan penggilingan Semen Clinker;
6. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 6, angka 7, dan angka 9 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang baru beroperasi pada tahun pengajuan permohonan.
(3) Pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang belum pernah melakukan Impor sebelumnya.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 6 dan angka 7 tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pasal 10
Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Pasal 11
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan:
a. verifikasi kelengkapan; dan
b. verifikasi kesesuaian, data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring atau luring.
Pasal 12
(1) Dalam hal hasil verifikasi kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan Semen Clinker dan/atau Semen dari Pelaku Usaha;
b. penyerapan Semen Clinker dan/atau Semen produksi dalam negeri dari Pelaku Usaha;
c. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau
d. neraca penyediaan dan permintaan Semen Clinker dan Semen nasional.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal secara elektronik.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(5) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha.
Pasal 14
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama dan alamat perusahaan;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian barang;
d. jenis Semen Clinker atau Semen;
e. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Pasal 15
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
BAB Ketiga
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Perubahan
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan apabila terdapat:
a. perubahan data; dan/atau
b. penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
Pasal 17
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat perusahaan;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jenis Semen Clinker atau Semen; dan/atau
d. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah total jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(2) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan perubahan setelah Pelaku Usaha melakukan perubahan Perizinan Berusaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
Pasal 18
(1) Penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui sebelumnya.
(2) Penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Perusahaan API-P apabila terdapat:
1. penambahan pos tarif/harmonized system;
2. penambahan kebutuhan Semen Clinker;
dan/atau
3. penambahan rencana produksi; atau
b. Perusahaan API-U apabila terdapat:
1. penambahan pos tarif/harmonized system;
2. penambahan rencana distribusi;
3. penambahan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri; dan/atau
4. penambahan kebutuhan Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok oleh Perusahaan API-U.
Pasal 19
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian informasi:
1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang akan diubah;
2. rencana produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; dan
3. realisasi produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. matriks perubahan serta data dukungnya;
4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Pasal 24
(1) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(2) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Semen Clinker dan/atau Semen sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Pasal 25
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis melakukan perubahan angka pengenal importir, Pelaku Usaha harus mengajukan Pertimbangan Teknis baru.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
BAB Keempat
Neraca Penyediaan dan Permintaan Semen Clinker dan Semen Nasional
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Semen Clinker dan Semen nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(2) Penyusunan neraca penyediaan dan permintaan Semen Clinker dan Semen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menyampaikan laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Semen
Clinker setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi Semen setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Pasal 28
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan atas pelaksanaan Impor Semen Clinker atau Semen.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan memantau dan mengevaluasi:
a. penggunaan Semen Clinker atau Semen yang diimpor oleh Pelaku Usaha; dan
b. kesesuaian data atau dokumen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dengan kondisi di lapangan.
(4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menyampaikan laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Semen
Clinker setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi Semen setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan atas pelaksanaan Impor Semen Clinker atau Semen.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan memantau dan mengevaluasi:
a. penggunaan Semen Clinker atau Semen yang diimpor oleh Pelaku Usaha; dan
b. kesesuaian data atau dokumen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dengan kondisi di lapangan.
(4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Semen Clinker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
b. tidak menyampaikan laporan realisasi distribusi Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3); dan/atau
c. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya;
c. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan pada tahun berjalan; dan/atau
d. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenakan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(4) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penolakan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
Pasal 30
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 dilakukan:
a. secara manual dalam hal layanan sistem mengalami gangguan; dan/atau
b. melalui SIINas dalam hal layanan sistem belum tersedia secara elektronik melalui SINSW.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
DAFTAR POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM DAN URAIAN BARANG
No.
Pos Tarif/ Harmonized System Uraian Barang
2523.10 - Semen Clinker:
1. 2523.10.10 -- Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih
2. 2523.10.90 -- Lain-lain
- Semen portland:
3. 2523.21.00 -- Semen putih, diberi warna secara artifisial maupun tidak
2523.29 -- Lain-lain:
4. 2523.29.10 --- Semen diwarnai
5. 2523.29.90 --- Lain-lain
6. 2523.90.00 - Semen hidrolik lainnya
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
FORMAT SURAT PERNYATAAN DAN MATRIKS PERUBAHAN
A.
FORMAT SURAT PERNYATAAN SEMEN CLINKER SEBAGAI BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG YANG DIIMPOR AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI KEPERLUAN PROSES PRODUKSI DAN TIDAK AKAN DIPERJUALBELIKAN ATAU DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN
Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor Akan Digunakan Sebagai Keperluan Proses Produksi dan Tidak Akan Diperjualbelikan atau Dipindahtangankan kepada Pihak Lain
Yth.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari …… (nama perusahaan) dengan ini menyatakan bahwa Semen Clinker yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri ……. (nama perusahaan) dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa Semen Clinker yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis tidak digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri ……. (nama perusahaan) dan diperjualbelikan atau dipindahtangankan, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
KOP PERUSAHAAN
B.
FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGENAI KEBENARAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN
Nomor : (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Kebenaran Data dan/atau Dokumen Yth.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan :
Alamat Kantor
:
NIB
:
Jenis API
: API-P/API-U*
Sehubungan dengan pengajuan Persetujuan Impor Semen Clinker/ Semen*, maka dengan ini kami mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis dengan melampirkan kelengkapan data sesuai persyaratan. Kami menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan dalam persyaratan adalah benar dan sesuai serta dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
*) coret yang tidak perlu
KOP PERUSAHAAN
C.
FORMAT SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN SARANA PENYIMPANAN SEMEN
Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Kepemilikan Sarana Penyimpanan Semen Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ………………………………..
Jabatan : ………………………………..
Nama Perusahaan API-U : ………………………………..
Alamat Kantor : ………………………………..
dengan ini menyatakan bahwa ….. (nama Perusahaan API-U) memiliki sarana penyimpanan semen berupa:
1. ................................................
2. .............................. ..................
Terlampir bersama ini foto sarana penyimpanan Semen sebagaimana dimaksud di atas.
Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
KOP PERUSAHAAN
D.
FORMAT SURAT PERNYATAAN SEMEN SEBAGAI BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG YANG DIIMPOR TIDAK AKAN DIPERJUALBELIKAN ATAU DIPINDAHTANGANKAN KE PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK MEMILIKI KONTRAK KERJA SAMA ATAU KONTRAK JUAL BELI DENGAN PERUSAHAAN API-U YANG BERSANGKUTAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Semen sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor Tidak Akan Diperjualbelikan atau Dipindahtangankan ke Perusahaan Lain yang Tidak Memiliki Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Jual Beli dengan Perusahaan API-U yang Bersangkutan
Yth.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari ……. (nama Perusahaan API-U) dengan ini menyatakan bahwa Semen yang diimpor berdasarkan Pertimbangan Teknis akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi (Perusahaan Industri/Perusahaan Non Industri)*:
1. (nama Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan perusahaan API-U bersangkutan );
2. ...;
tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan kami.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa Semen yang diimpor bagi (Perusahaan Industri / Perusahaan Non Industri)* sebagaimana tercantum di atas, diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan kami, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
*) coret yang tidak perlu
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) KOP PERUSAHAAN
E.
FORMAT SURAT PERNYATAAN REKAPITULASI DATA KONTRAK KERJA SAMA ATAU KONTRAK JUAL BELI
Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Rekapitulasi Data Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Jual Beli Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama perusahaan :
Nama penanggung jawab :
Jabatan
:
Nomor telepon penanggung jawab :
Alamat perusahaan :
Bidang usaha :
Dengan ini menyatakan bahwa perusahaan kami merupakan pemasok Semen sesuai dengan rekapitulasi kontrak kerja sama atau kontrak jual beli sebagai berikut:
No Nama Perusa- haan Penggu- na KBLI Perusaha- an Pengguna
Jenis Perusaha- an Pengguna Nomor Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Jual Beli Tanggal Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Jual Beli Pos Tarif/Harmoni- zed System (sesuai Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Jual Beli) Jumlah (kg/ton*)
1. (Perusaha an Industri/ Perusaha an Non Industri*)
2. Jumlah kebutuhan semen pada tahun ..... (tahun pengajuan) (kg/ton*)
Sesuai dengan rekapitulasi kontrak kerja sama atau kontrak jual beli di atas, kebutuhan Semen pada tahun ..... (tahun pengajuan) sebesar ......
kg/ton*.
Kebutuhan Semen sesuai data tersebut hanya akan didistribusikan kepada perusahaan pengguna sesuai dengan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli yang ada dan tidak akan didistribusikan kepada pihak lain di luar kontrak kerja sama atau kontrak jual beli.
Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data sebagaimana tercantum di atas, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOP PERUSAHAAN
Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari siapapun, serta bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan) *) coret yang tidak perlu
F.
FORMAT MATRIKS PERUBAHAN MATRIKS PERUBAHAN PERMOHONAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN SEMEN CLINKER/SEMEN *)
SEMULA Realisasi Impor (kg/ton*) MENJADI Nama Pelaku Usaha :
Nama Pelaku Usaha :
Alamat Pelaku Usaha :
Alamat Pelaku Usaha :
No.
Pos Tarif/ Harmoni- zed System Jenis Semen Clinker/ Semen* Negara Asal Negara Muat Pelabuh- an Muat Pelabuhan Tujuan Alokasi Kebutuhan Impor Pos Tarif/ Harmoni- zed System Jenis Semen Clinker/ Semen* Negara Asal Negara Muat Pelabuh- an Muat Pelabuhan Tujuan Alokasi Kebutuhan Impor
Jumlah Satuan (kg/ton*)
Jumlah Satuan (kg/ton*)
1. 2.
Total
Total
(Jabatan Penandatangan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
*) coret yang tidak perlu
G.
FORMAT SURAT PERNYATAAN DARI PERUSAHAAN INDUSTRI DAN/ATAU PERUSAHAAN NON INDUSTRI YANG DIPASOK PERUSAHAAN API-U YANG MEMUAT PERUBAHAN DATA / PENAMBAHAN TOTAL JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN IMPOR
Nomor : (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Surat Pernyataan Perubahan Data / Penambahan Total Jumlah Alokasi Kebutuhan Impor* Yth.
Pimpinan Perusahaan … (nama Perusahaan Industri/Perusahaan Non Industri) di … Yang bertanda tangan di bawah ini pimpinan dari ……. (Nama Perusahaan Industri/Perusahaan Non Industri) yang memiliki kontrak kerja sama dan jual beli dengan perusahaan ......... (Nama Perusahaan API-U), dengan ini menyatakan bahwa terdapat perubahan data / penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor* sebagai berikut:
Semula No Pos Tarif / harmonized system Jenis Semen Negara Asal Alokasi Kebutuhan Impor Jumlah Satuan (kg/ton*)
TOTAL
Menjadi No Pos Tarif / harmonized system Jenis Semen Negara Asal Alokasi Kebutuhan Impor Jumlah Satuan (kg/ton*)
TOTAL
Adapun perubahan data di atas disebabkan oleh … (alasan perubahan data/penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor).
Kami menyatakan bahwa data dan/atau informasi yang disampaikan adalah benar, sesuai, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
(Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan) *) coret yang tidak perlu
KOP PERUSAHAAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan API-P yang melakukan Impor Semen Clinker untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan API-P;
2. rencana Impor Semen Clinker yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. realisasi Impor Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
4. jumlah stok terkini Semen Clinker untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
5. rencana produksi Semen yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
6. realisasi produksi Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
7. realisasi penggunaan Semen Clinker tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker; dan d) jumlah dan satuan barang;
8. rencana penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
9. realisasi penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. spesifikasi teknis Semen Clinker yang akan diimpor;
4. spesifikasi teknis Semen Clinker yang dapat diproduksi dalam negeri;
5. diagram alir proses produksi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur dan dilengkapi dengan dokumentasi fasilitas produksi Semen Clinker dan penggilingan Semen Clinker;
6. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 6, angka 7, dan angka 9 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang baru beroperasi pada tahun pengajuan permohonan.
(3) Pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan API-P yang belum pernah melakukan Impor sebelumnya.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 6 dan angka 7 tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan API-U yang melakukan Impor Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan/atau Perusahaan API-U yang melakukan Impor Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Non Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan API-U;
2. rencana Impor Semen yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. realisasi Impor Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
4. jumlah stok terkini Semen untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
5. rencana distribusi Semen sesuai dengan tahun pengajuan Impor yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
6. realisasi distribusi Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan
e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
7. rencana penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang digunakan;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan
8. realisasi penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang digunakan;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. kontrak kerja sama atau kontrak jual beli antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri;
4. spesifikasi teknis Semen yang akan diimpor;
5. dokumen bukti pemenuhan Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi Semen yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. sertifikat merek atas Semen yang akan diimpor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
7. bukti pencatatan lisensi dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada perwakilan resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
8. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
9. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kepemilikan sarana penyimpanan Semen;
10. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
11. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
12. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data kontrak kerja sama atau kontrak jual beli.
(2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 6 dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang baru beroperasi pada tahun pengajuan permohonan.
(3) Pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang belum pernah melakukan Impor sebelumnya.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 9, angka 10, angka 11, dan angka 12 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a oleh Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian informasi:
1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang akan diubah;
2. rencana distribusi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
3. realisasi distribusi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
4. rencana penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang digunakan;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan
5. realisasi penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang digunakan;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. matriks perubahan serta data dukungnya;
4. surat pernyataan yang menyatakan bermeterai Semen sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau
kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Dalam hal perubahan data meliputi perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h, Perusahaan API-U juga mengunggah dokumen berupa:
a. spesifikasi teknis Semen yang akan diimpor;
b. dokumen bukti pemenuhan Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi Semen yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. sertifikat merek atas Semen yang akan diimpor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
d. kontrak kerja sama atau kontrak jual beli perubahan antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri;
e. bukti pencatatan lisensi dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada perwakilan resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
f. surat pernyataan bermeterai dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok Perusahaan API-U yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur.
(3) Pengunggahan dokumen sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan bukti pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang melakukan perubahan:
a. pos tarif/harmonized system; dan/atau
b. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah total jumlah alokasi kebutuhan Impor, tanpa diikuti dengan perubahan merek Semen yang diimpor.
(4) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4
dan angka 5 dan ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian informasi:
1. rencana Impor Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
2. realisasi Impor Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. jumlah stok terkini Semen Clinker untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
4. rencana produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
5. realisasi produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
6. realisasi penggunaan Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker; dan d) jumlah dan satuan barang;
7. rencana penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
8. realisasi penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. matriks perubahan serta data dukungnya;
4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b oleh Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian informasi:
1. rencana Impor Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
2. realisasi Impor Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. jumlah stok terkini Semen untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
dan
5. realisasi distribusi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. matriks perubahan serta data dukungnya;
4. kontrak kerja sama atau kontrak jual beli antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang diubah;
5. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan
6. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Dalam hal penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor diakibatkan oleh penambahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b angka 1, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan API-U juga mengunggah dokumen berupa:
a. spesifikasi teknis Semen yang akan diimpor;
b. dokumen bukti pemenuhan Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi Semen yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. sertifikat merek atas Semen yang akan diimpor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
d. kontrak kerja sama atau kontrak jual beli perubahan antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri;
e. bukti pencatatan lisensi dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada perwakilan resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
f. surat pernyataan bermeterai dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok Perusahaan API-U yang memuat penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur.
(3) Pengunggahan dokumen sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan bukti pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang melakukan perubahan pos tarif/harmonized system tanpa diikuti dengan perubahan merek Semen yang diimpor.
(4) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 dan angka 6 dan ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan API-U yang melakukan Impor Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan/atau Perusahaan API-U yang melakukan Impor Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Non Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan API-U;
2. rencana Impor Semen yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. realisasi Impor Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
4. jumlah stok terkini Semen untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
5. rencana distribusi Semen sesuai dengan tahun pengajuan Impor yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
6. realisasi distribusi Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan
e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
7. rencana penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang digunakan;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan
8. realisasi penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang digunakan;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. kontrak kerja sama atau kontrak jual beli antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri;
4. spesifikasi teknis Semen yang akan diimpor;
5. dokumen bukti pemenuhan Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi Semen yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. sertifikat merek atas Semen yang akan diimpor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
7. bukti pencatatan lisensi dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada perwakilan resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
8. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
9. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kepemilikan sarana penyimpanan Semen;
10. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
11. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
12. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data kontrak kerja sama atau kontrak jual beli.
(2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 6 dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang baru beroperasi pada tahun pengajuan permohonan.
(3) Pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang belum pernah melakukan Impor sebelumnya.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 9, angka 10, angka 11, dan angka 12 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a oleh Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian informasi:
1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang akan diubah;
2. rencana distribusi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
3. realisasi distribusi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
4. rencana penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang digunakan;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan
5. realisasi penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang digunakan;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. matriks perubahan serta data dukungnya;
4. surat pernyataan yang menyatakan bermeterai Semen sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau
kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Dalam hal perubahan data meliputi perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h, Perusahaan API-U juga mengunggah dokumen berupa:
a. spesifikasi teknis Semen yang akan diimpor;
b. dokumen bukti pemenuhan Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi Semen yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. sertifikat merek atas Semen yang akan diimpor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
d. kontrak kerja sama atau kontrak jual beli perubahan antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri;
e. bukti pencatatan lisensi dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada perwakilan resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
f. surat pernyataan bermeterai dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok Perusahaan API-U yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur.
(3) Pengunggahan dokumen sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan bukti pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang melakukan perubahan:
a. pos tarif/harmonized system; dan/atau
b. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah total jumlah alokasi kebutuhan Impor, tanpa diikuti dengan perubahan merek Semen yang diimpor.
(4) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4
dan angka 5 dan ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian informasi:
1. rencana Impor Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
2. realisasi Impor Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. jumlah stok terkini Semen Clinker untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
4. rencana produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
5. realisasi produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang;
6. realisasi penggunaan Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker; dan d) jumlah dan satuan barang;
7. rencana penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
8. realisasi penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen Clinker;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. matriks perubahan serta data dukungnya;
4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b oleh Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian informasi:
1. rencana Impor Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
2. realisasi Impor Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. jumlah stok terkini Semen untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
4. rencana distribusi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
dan
5. realisasi distribusi Semen tahun berjalan yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. matriks perubahan serta data dukungnya;
4. kontrak kerja sama atau kontrak jual beli antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang diubah;
5. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan
6. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Dalam hal penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor diakibatkan oleh penambahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b angka 1, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan API-U juga mengunggah dokumen berupa:
a. spesifikasi teknis Semen yang akan diimpor;
b. dokumen bukti pemenuhan Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi Semen yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. sertifikat merek atas Semen yang akan diimpor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
d. kontrak kerja sama atau kontrak jual beli perubahan antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri;
e. bukti pencatatan lisensi dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada perwakilan resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
f. surat pernyataan bermeterai dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok Perusahaan API-U yang memuat penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur.
(3) Pengunggahan dokumen sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan bukti pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang melakukan perubahan pos tarif/harmonized system tanpa diikuti dengan perubahan merek Semen yang diimpor.
(4) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 dan angka 6 dan ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.