Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan. (2) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya. (3) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Semen Clinker dan/atau Semen sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Koreksi Anda